Pengurus Cabang PMII Tebo, Pengurus Masjid Tauladan Sumber Sari, dan Remaja Masjid Tauladan Sumber Sari |
TEBOMOVEMEN,PC PMII Tebo dalam memperingati hari
anti korupsi pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana PMII
Tebo justru menggelar pengajian dan dakwah lintas organisasi dan
masyarakat dalam mengupas lebih dalam tentang korupsi dalam pandangan
islam.
Kegiatan ini digelar di Mesjid Tauladan Kecamatan Tebo
Tengah yang dibuka langsung oleh Kepala Bagian Kesra Setda Tebo
H.M.Isya,MY. Acarapun dihadiri oleh pemerintah kecamatan dan perangkat
desa serta remaja mesjid dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Tebo
Tengah.
Ketua Umum PC PMII Tebo memberikan sambutan |
"Peringatan hari anti korupsi tahun ini sengaja kita kemas
secara islam dan dakwah. Sebab selama ini kita selalu memerangi
korupsi, kali ini kita coba lakukan pembinaan. Budaya korupsi hari ini
tentunya lahir dari kebiasaan-kebiasaan korupsi kecil,"ujar ketua umum
PC PMII Tebo,Ade Saputra.
Bupati Tebo diwakili Kabag Kesra Tebo H M Isya MY |
Dalam acara itupun pengisi acara, ustadz
Basri,S.Pd.I menjelaskan korupsi atau suap-menyuap secara islam. Dan
ternyata korupsi tidak mutak hanya terjadi ditatanan pemerintah, korupsi
bukan sekedar suap menyuap. Sebagai siswa, mahasiswa, pekerja, dan
seluruh profesi dalam keseharian tanpa disadari manusia sering melakukan
kebiasaan korupsi baik secara waktu ataupun hal-hal yang merugikan
orang lain atau lembaga.
Ustadz Basri saat memberikan ceramah tentang korupsi secara islam |
"Berdagang sangat rentan dengan korupsi,
bolos sekolah juga korupsi, sogok demi jadi PNS itu juga korupsi. Jadi
kesempatan korupsi itu ada pada semua orang. Hanya keimananlah yang
mampu mengatasinya,"ujar Basri.
Sementara itu Ade menjelaskan
bahwa korupsi di Kabupaten Tebo dalam tatanan birokrasi sejauh ini
sebagaimana informasi disejumlah media, kejaksaan Negeri (Kajari)
Kabupaten Tebo pada tahun 2013 ini menangani penyelidikan kasus korupsi
sebanyak lima kasus, sedangkan eksekusi yang telah dilakukan yaitu
sebanyak 11 orang.
Lima kasus korupsi tersebut diantaranya adalah, pertama kasus
rehabilitasi hutan rakyat seluas 150 hektar, kemudian Kasus sewa alat
berat (Alkal) Dinas PU Tebo, kasus listrik pun diduga akan ada tambahan
tersangka baru, keempat yaitu kasus Pengembangan agrobisnis pedesaan,
serta kasus satu milyar satu kecamatan (Samisake).
Disamping itu
untuk narapidana yang telah di eksekusi dikatakannya ada sebanyak 11
orang, diantaranya yaitu Ahmad azhar, Syahril lukman, Mufiadi Bin
dahajar, Bahtiar bin muhammad, Husairi alias botok, Azan bin ali,
Tarmizi bin bakar, Abdul rahman alias nambon, Hazri bin ishak, Dr H.A.
Agus fauriza serta Drs.Madjid Muaz,MM.
"Dari sebelas itu, 9 adalah
kepala desa, yaitu soal BLT dengan keputusan kasasi setelah banding
terkait kasus tahun 2008 dengan denda masing-masing dan ganti kerugian
bervariasi. kita sudah melihat kinerja Kajari. sekarang yang menjadi pemikiran kita bagaimana agar kita dan generasi kita bisa terhindar dari tindakan atau kemauan untuk melakukan hal yang merugikan orang banyak ini,"katanya menirukan.(*)
0 komentar:
Posting Komentar