Kamis, 24 November 2011

makalah pengantar studi islam


PENGANTAR STUDI ISLAM

A.   Pengertian Studi Islam

Istilah Studi Islam dalam bahasa inggris adalah Islamic Studies, dan dalam bahasa Arab adalah Dirâsat al-Islamiyyah. Ditinjau dari sisi pengertian, studi Islam secara sederhana dimaknai sebagai “kajian Islam”. Pengertian studi Islam sebagai kajian Islam sesungguhnya memiliki cakupan makna dan pengertian yang luas. Hal ini wajar adanya sebab sebuah istilah akan memiliki makna tergantung kepada mereka yang menafsirkannya.
Selain itu, kata studi Islam sendiri merupakan gabungan dari dua kata, yaitu kata studi dan kata Islam. Kata studi memiliki berbagai pengertian. Rumusan Lester Crow dan Alice Crow menyebutkan bahwa studi adalah kegiatan  yang secara sengaja diusahakan dengan maksud untuk memperoleh keterangan, mencapai pemahaman yang lebih besar, atau meningkatkan suatu keterampilan.
Sementara Mohammad Hatta mengartikan studi sebagai mempelajari sesuatu untuk mengerti kedudukan masalahnya, mencari pengetahuan tentang sesuatunya di dalam hubungan sebab dan akibatnya, ditinjau dari jurusan yang tertentu, dan dengan metode yang tertentu pula. Bukan menghafalkan dan menerima saja apa yang dibentangkan orang lain, melainkan memahaminya dengan pikiran yang kritis.
Dua definisi ini memberikan penjelasan tentang bagaimana sebuah kata dimaknai secara berbeda. Namun demikian, jika kita cermati, kata studi dalam konteks kedua pengertian di atas memiliki beberapa titik kesamaan. Hal utama yang menjadi kesamaan adalah usaha yang dilakukan secara terus menerus dan kritis dalam melakukan kajian atas sebuah fenomena.

Sementara kata Islam sendiri memiliki arti dan makna yang jauh lebih kompleks. Kata Islam berasal dari kata aslama yang berarti patuh dan berserah diri. Kata ini berakar pada kata silm, yang berarti selamat, sejahtera dan damai. Orang yang menyatakan dirinya Islam atau berserah diri, tunduk dan patuh kepada kehendak penciptanya disebut Muslim. Kedamaian akan tercipta dengan adanya penyerahan serta kepatuhan (Islam) kepada Sang Pnecipta.
Adapun pengertian Islam secara terminologis sebagaimana yang dirumuskan para ahli, ulama dan cendekiawan bersifat sangat beragam, tergantung dari sudut pandang yang digunakan. Salah satu rumusan definisi Islam adalah wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw. Sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, berupa undang-undang serta aturan-aturan hidup, sebagai petunjuk bagi seluruh manusia, untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian hidup di dunia dan akherat.
Gabungan dari dua kata, “Studi” dan “Islam” ini menghasilkan makna baru yang berbeda dengan makna ketika kata tersebut masih menjadi kata yang tunggal. Menurut Nurhakim, penggunaan istilah studi Islam bertujuan untuk mengungkapkan beberapa maksud. Pertama, studi Islam yang dikonotasikan dengan aktivitas-aktivitas dan program-program pengkajian dan penelitian terhadap agama sebagai objeknya. Kedua, studi Islam yang dikonotasikan dengan materi, subjek, bidang, dan kurikulum suatu kajian atas Islam, seperti ilmu-ilmu agama Islam (fikih atau kalam). Ketiga, studi Islamyang dikonotasikan dengan institusi-institusi pengkajian Islam, baik dilakukan secara formal.
Sementara Jacques Waardenburg menyatakan bahwa studi Islam meliputi kajian agama Islam dan tentang aspek-aspek keislaman masyarakat dan budaya Muslim. Atas dasar pembedaan ini, demikian Waardenburg, ia mengidentifikasi tiga pola kerja berbeda yang masuk dalam ruang studi Islam.

Pertama, pada umumnya kajian normatif agama Islam dikembangkan oleh sarjana Muslim untuk memperoleh ilmu pengetahuan atas kbenaran keagamaan Islam.
Kedua, kajian non-normatif agama Islam. Biasanya kajian dalam jenis ini dilakukan di berbagai universitas dalam bentuk penggalian secara lebih mendalam dari suatu ajaran Islam, dan apa yang terus mengalami perkembangan dalam Islam sehingga menjadi sesuatu yang hidup secara dinamis dalam bentuk ekspresi faktual keagamaan Muslim.
Ketiga, kajian non-normatif atas berbagai aspek keislaman yang berkaitan dengan kultur dan masyarakat Muslim. Kajian ini mengambil cakupan konteks yang cukup luas, mendekati keislaman dari sudut  pandang sejarah, literatur, atau sosiologi dan atropologi budaya, dan tidak terfokus pada satu perspektif saja, yaitu studi agama.


B.   Obyek Studi Islam

Pertanyaan secara kritis berkaitan dengan posisi Islam yang dijadikan obyek studi masih dapat dikembangkan secara lebih luas dan mendalam lagi. Dalam analisis Taufik Abdullah, memang terdapat kegamangan dalam penelitian agama. Kegamangan ini terletak pada sifat mendua dari penelitian agama: penelitian agama sebagai cara mencari kebenaran dari agama dan sebagai sebuah usaha untuk menemukan dan memahami kebenaran dan realitas empiris.
Pendapat senada diungkapkan oleh Moh. Nurhakim. Menurut Nurhakim, memang tidak semua aspek agama, khususnya Islam, dapat menjadi obyek studi. Dalam konteks khusus studi Islam, ada beberapa aspek tertentu dari Islam yang dapat menjadi obyek studi, yaitu:
1) Islam sebagai doktrin dari Tuhan yang kebenarannya bagi para pemeluknya sudah final, dalam arrti absolut, dan diterima secara apa adanya.
2) sebagai gejala budaya yang berarti seluruh apa yang menjadi kreasi manusia dalam kaitannya dengan agama, termasuk pemahaman orang terhadap doktrin agamanya.
3) sebagai interaksi sosial, yaitu realitas umat Islam.


Sementara menurut M. Amin Abdullah, terdapat tiga wilayah keilmuan agama Islam yang dapat menjadi obyek studi Islam. Pertama, wilayah praktek keyakinan dan pemahaman terhadap wahyu yang telah diinterprestasikan sedemikian rupa oleh para ulama, tokoh panutan masyarakat dan para ahli pada bidangnya dan oleh anggota masyarakat pada umumnya. Kedua, wilayah teori-teori keilmuan yang dirancang dan disusun sistematika dan metodologinya oleh para ilmuwan, para ahli, dan para ulama sesuai bidang kajiannya masing-masing. Apa yang disebut-sebut ulûm al-tafsir, ulûm al-hadis, Islamic thought (kalam, falsafah dan tasawuf), hukum dan pranata sosial (fikih), sejarah dan peradaban Islam, pemikiran Islam, dan dakwah Islam, ada pada wilayah ini.
M. Attho’ Mudzhar menyatakan bahwa objek kajian agama Islam adalah substansi ajaran-ajaran Islam, seperti kalam, fiqih, dan tasawuf. Dalam aspek ini, agama lebih bersifat penelitian budaya. Hal ini mengingat bahwa ilmu-ilmu keislaman semacam ini merupakan salah satu bentuk doktrin yang dirumuskan oleh penganutnya yang bersumber dari wahyu Allah melalui proses penalaran dan perenungan.      
Secara lebih terperinci, dalam mempelajari suatu agama, ada lima bentuk fenomena agama sebagai bentuk kebudayaan yang perlu untuk diperhatikan.
      Lima hal tesebut adalah:
      [1] naskah-naskah (scripture) atau sumber ajaran dan simbol-simbol agama;
      [2] sikap, perilaku dan penghayatan para penganut atau tokoh-tokoh agama;
[3] ritus-ritus, lembaga-lembaga dan ibadat-ibadat agama, seperti shalat, haji, puasa, zakat, nikah dan sebagainya;
      [4] alat-alat atau sarana peribadatan, seperti masjid, peci dan sebagainya;
[5] lembaga atau organisasi keagamaan tempat para penganut agama berkumpul dan berperan.



C.   Tujuan Studi Islam
Studi Islam sebagai sebuah kajian secara sistematis terhadap Islam memiliki sebuah tujuan. Kegiatan apapun, apalagi studi Islam, akan lebih mudah tercapai manakala ditetapkan tujuannyasecara konkret.

Secara garis besar, tujuan studi Islam adalah; pertama, mempelajari secara mendalam tentang hakikat Islam, dan bagaimana hubungannya dengan dinamika perkembangan yang terus berlangsung. Agama Islamditurunkan oleh Allah dengan tujuan untuk membimbing, mengarahkan, dan menyempurnakan pertumbuhan dan perkembangan agama-agama dan budaya umat manusia.



Kedua, mempelajari secara mendalamterhadap sumber dasar ajaran agama Islam yang tetap abadi dan dinamis serta aktualisasinya sepanjang sejarah. Studi ini berdasar kepada asumsi bahwa agama Islam adalah agama samawi terakhir yang membawa ajaran yang bersifat final, mampu memecahkan persoalan kehidupan manusia, menjawab tantangan, dan senantiasa aktual sepanjang masa.
Ketiga, mempelajari secara mendalam terhadap pokok isi ajaran Islam asli, dan bagaimana operasionalisasi dalam pertumbuhan budaya dan peradaban Islam sepanjang sejarah.
Keempat, mempelajari secara mendalam terhadap prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar ajaran Islam dan bagaimana perwujudannya dalam dalam membimbing dan mengarahkan serta mengontrol perkembangan budaya dan peradaban manusia pada zaman modern ini.

0 komentar: