http://i1285.photobucket.com/albums/a585/pmiitebou23/CIMG2674_zps9064cc89.jpg

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 29 November 2011

JENIS LAYANAN DAN KEGIATAN BIMBINGAN DAN KONSELING SERTA SEBAGAI PROFESI


BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG

Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995)
 
Bimbingan dan konseling merupakan  upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.

LATAR BELAKANG BK

Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995)
 
Bimbingan dan konseling merupakan  upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku. 

Bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran dalam konteks  adegan mengajar yang layaknya dilakukan guru sebagai pembelajaran bidang studi, melainkan layanan ahli dalam konteks memandirikan peserta didik. (Naskah Akademik ABKIN, Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal, 2007).

Merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebutan untuk guru pembimbing dimantapkan menjadi ’Konselor.” Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur  (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6). Pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara tenaga pendidik satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan setting layanan spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan. 

Dasar pertimbangan atau pemikiran tentang penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum, undang-undang atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya secara optimal (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).

Dalam konteks tersebut, hasil studi lapangan (2007) menunjukkan bahwa layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan, karena banyaknya masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah, besarnya kebutuhan peserta didik akan pengarahan diri dalam memilih dan mengambil keputusan, perlunya aturan yang memayungi layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, serta perbaikan tata kerja baik dalam aspek ketenagaan maupun manajemen.

Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik. Layanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu  atau yang perlu  ‘dipanggil’  saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik.

Senin, 28 November 2011

RESOLUSI JIHAD

Catatan Buat Sahabat

Refleksi 50 Tahun Perjalanan Gerakan PMII

1. Pemandu utama gerakan adalah tujuan organisasi. Tujuan organisasi kurang lebih sama dengan cita-cita. Tujuan letaknya di depan, menarik kita seutuhnya untuk maju. Namun tujuan juga terletak di belakang, mendorong inspirasi dan menguatkan daya refleksi kita atas seluruh aktivitas harian organisasi kita.
Dimana-mana, tujuan atau cita-cita tidak bisa diwujudkan dalam satu ayunan langkah, satu kegiatan, acara atau program; malah mungkin membutuhkan beberapa generasi hingga tujuan tersebut terwujud. Dan jarang sekali ada sebuah organisasi-sosial, negara, dan seterusnya yang menyatakan bahwa tujuannya telah tercapai.

Tujuan PMII, dalam pandangan kami, adalah fundamental yang seringkali luput dari perhatian kegiatan, perhatian program dan perhatian intelektual kita. Tujuan PMII, mohon maaf kalau salah, bahkan kalah populer dengan komitmen, diskursus, isu seksi yang dikunyah sehari-hari oleh PMII (yang dulu-dulu) seperti: pembelaan kaum mustadh̢۪afin, mewujudkan kesejahteraan, masyarakat egaliter, demokratisasi, civil society, HAM dst.

Dalam beberapa kesempatan terlibat di forum kaderisasi, kami menyempatkan bertanya kepada peserta: apa tujuan PMII? Banyak di antara mereka yang gamang menjawab atau malah tidak tahu. Mereka yaitu sahabat-sahabat anggota baru dan lama yang menginjak semester II, IV dan bahkan ada yang semester X; di antaranya adalah pengurus PMII. Ada beberapa jawaban yang muncul dengan merujuk pada isu demokratisasi, khazanah intelektual marxisme, cita-cita gerakan gender dan lain sebagainya. Sekali waktu ada yang kemudian membuka ‘kunci jawaban’ dari halaman belakang lembar KTA, dan itupun tertulis dengan redaksi yang keliru.
Ini gambaran bahwa tujuan PMII belum ber-rumah di kedalaman kognisi atau (apalagi) batin anggota dan kader kita. Rumah tujuan PMII masih di lembaran kertas konstitusi organisasi, belum di tubuh aktivis PMII.
Ini juga gambaran bahwa dalam proses berorganisasi kita di segala lini (kaderisasi, diseminasi pengetahuan serta wacana, disiplin organisasi, aksi), kita belum mampu menginternalisir apa yang dimaui oleh PMII kepada anggota-anggota. Anggota belum mengerti bahwa PMII memiliki tujuannya sendiri, tujuan yang harus menjadi ‘kiblat’ keseluruhan aktivitas dan gerakan organisasi. Ini juga dapat berarti bahwa kita bergerak dan berorganisasi dengan tingkat improvisasi yang sangat tinggi – sekali lagi, mohon maaf kalau ini pun keliru.
Dengan kondisi demikian, maka boleh jadi wajar bila kami mengambil hipotesis seperti ini: perlambatan dan keringnya inspirasi gerak organisasi disebabkan oleh, salah satunya, kurangnya perhatian atas tujuan organisasi kita. Kami sebut salah satu, karena dalam pandangan kami tidak ada faktor tunggal yang mengakibatkan PMII, secara umum, berada dalam kondisi yang tidak menggembirakan seperti sekarang ini.
2. Tujuan PMII jauh dari heroisme yang khas melekat pada organisasi mahasiswa. Juga tidak menunjuk adanya sebuah cita-cita sistem sosial-politik yang harus diperjuangkan. Tujuan PMII memberikan perhatian besar kepada, apa yang kami sebut di sini sebagai "membangun kualitas individu".
Beberapa organisasi lain, memiliki cita-cita sistem sosial-politik di dalam tujuannya. Organisasi kiri memiliki ikhwal yang serupa. Namun PMII tidak sendiri, organisasi lain menunjukkan sifat tujuan organisasi yang sama yaitu berorientasi pada kualitas individu, bukan mengarah pada pembentukan sistem tertentu dengan "nama" tertentu.
Dalam wacana publik yang didominasi oleh cita-cita membangun sistem, tata sosial-politik dan segala jenis yang serupa, membangun kualitas individu sebagai pusat rupanya kurang populer. Terlebih ketika kurang lebih satu setengah dekade lalu PMII mulai berdialog dengan diskursus marxisme-sosialis, tujuan PMII makin tidak populer dan cenderung ̢۪dimakan̢۪ oleh diskursus tersebut. Saat ini ketika wacana publik mulai sepi dari heroisme "kiri", tujuan PMII tetap belum terangkat ke permukaan kesadaran gerak PMII "paling tidak belum terangkat secara massif.
Namun menurut hemat kami, andai saja, sekali lagi andai saja, tujuan PMII yang berorientasi pada pembangunan kualitas individu tersebut menjadi titik tuju bersama di seluruh bidang dan tingkat kepengurusan (PB – PR), PMII akan menembukan bentuknya yang unik dan, lebih penting, maju.
Sebab dalam tujuan PMII terkandung kelengkapan yang tidak dimiliki oleh organisasi lain yaitu: ketangguhan individu dalam ilmu/pengetahuan dan ketrampilan, dalam etika, keyakinan Batin, moralitas, dan nasionalis. Tidak berlebihan bila kami berani meyakini bahwa demikianlah sosok kepemimpinan yang dibutuhkan Indonesia di masa mendatang.
Tujuan PMII juga menegaskan bahwa PMII terbuka bagi persemaian lintas disiplin ilmu. Bukan hanya fakultas sosial dan humaniora melainkan juga fakultas eksakta, semua memiliki akses yang sama, sejajar dan sama tinggi bagi tujuan PMII. Sejak dari tujuan, PMII tidak memiliki kecenderungan diskriminatif terhadap perbedaan latar belakang disiplin ilmu, apalagi perguruan tinggi.
Dalam tujuan organisasi, terdapat 6 (enam) konsep yang harus dipenuhi oleh anggota dan kader PMII untuk menjadi pribadi/individu Muslim Indonesia:

1. Taqwa kepada Allah SWT
2. Berbudi luhur
3. Berilmu
4. Cakap
5. Bertanggung jawab mengamalkan ilmunya
6. Komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia
Keenam konsep di atas sepenuhnya dapat diakses oleh setiap orang, setiap anggota dan kader PMII; tak peduli jenis kelamin, tak peduli fakultas, tak peduli asal daerah. Menurut hemat kami, apapun nama bagi kegiatan dan kesibukan organisasi, atau apapun perangkat intelektual yang dibangun PMII, kesanalah, ke tujuan organisasi, semua beralamat.Â

3. Dan PMII sering cemburu dengan kebesaran organisasi lain. Mungkin kita harus melihat secara jernih letak persis kecemburuan kita. Juga melihat secara pasti di titik mana kita bersimpang jalan dengan tujuan organisasi kita, bila kita memang telah bersimpang jalan.
Sebab dari simakan kami atas tutur orang-orang tua, atau melihat serba sekilas kepada organisasi lain yang lebih kuat dan"bertenaga", hanya mereka yang berpegang teguh pada asas, nilai dan tujuan besarnyalah yang mampu bertahan mengatasi zaman. Demikian pula dengan bangsa-bangsa besar, tumbuh di atas ikatan yang kuat terhadap nilai dan tujuan mereka. Dan mereka runtuh ketika melupakan tujuan serta menggampangkan nilai-nilai luhur yang membesarkan mereka.
Kurang lebih begitu. Tapi, apakah memang begitu?
Dalam pandangan kami, kita terlalu sering mencemburui mereka yang memiliki disiplin kuat, sementara kita sendiri longgar dalam disiplin. Kita juga sering mencemburui mereka yang serius melatih diri sementara kita belum begitu. Kita juga sering cemburu pada progresifitas mereka yang berada di gerakan "jalur kiri" sementara sejak semula kita telah menegaskan bahwa kita di "jalur tengah".
Artinya, sekali lagi menurut kami, kecemburuan kita sering tidak beralasan. Sebab tidak disertai dengan ikhtiar yang sejajar dengan mereka yang kita cemburui. Bahkan mungkin kita berada di ruang yang berbeda dengan mereka yang kita cemburui.
Barangkali memang bukan perkara mudah bagi kita untuk mencari bentuk baru. Sekian lama kita kita menjadi formalis, kemudian kita sadari sebagai belenggu. Kemudian, mengiringi runtuhnya orde baru, kita menjadi anti-formalis; mengklaim diri menjadi substansialis.
Dan saat ini, apa? Tampaknya kita terlalu gemar anti terhadap yang lain, ketika ada yang baru yang tampak lebih top. Saat ini yaitu, ketika formalisme dan non-formalisme bukan dua pilihan yang harus diambil salah satu sambil menyingkirkan yang lain. Ini saat ketika formalisme dan non-formalisme mesti dirangkai bukan dalam relasi oposisi-biner, tapi sesama fakta dari penampang kenyataan yang sama. Apakah PMII saat ini telah mampu mengatasi perspektif biner yang berpuluh-puluh tahun menjebaknya?
Bagi kami, menemukan kesefahaman atas masalah yang kita hadapi bersama merupakan sebuah kemewahan, sebuah capaian yang harus disyukuri dengan segala ketulusan.
Ada baiknya, bila kita merefleksikan PMII dari tujuannya. Sebab selama beberapa waktu yang telah kita lewati, jangan-jangan kita sudah mengajak para mahasiswa untuk masuk PMII tanpa kita sendiri tahu apa tujuan PMII. Ibarat kita mengajak orang naik kereta sementara kita sendiri tak tahu kemana kereta itu menuju.
Akhirnya, izinkan kami tutup catatan pengantar ini dengan penggalan syair Octavio Paz, seorang penyair Meksiko:
Kita harus tidur dengan mata terbuka
Kita harus bermimpi dengan tangan-tangan kitaÂ
(Kendi Pecah)Â

Minggu, 27 November 2011

Tahun Baru Hijriyah Di Makam Sultan Thaha Sukses

Angkat Tema Dzikir,
Pikir, dan Amal Sholeh
Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam salah satu organisasi besar di Indonesia, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), khususnya Cabang Tebo. Dengan semangat islam dan nasionalisme, serta pergerakannya sebagai organisasi kaderisasi terus melakukan berbagai kegiatan positif dalam mewarnai setiap langkah mereka. Moment tahun baru Hijriyah pun tidak luput dari orientasi organisasi tersebut.



Tepatnya di Makam Sultan Thaha pada Sabtu (26/11) hingga Minggu Pagi (27/11) mahasiswa yang terdiri dari pengurus cabang dan anggota baru tahun 2011 menggelar kegiatan perayaan satu Muharram dengan beraneka macam kegiatan yang dilakukan secara estafet. Mulai dari Nonton Bareng Gerakan Mahasiswa, Diskusi PMII hari ini, dan dilanjutkan dengan ceramah agama serta dzikir yang dipimpin oleh Ustad Marzuki.

“Alhamdulillah meskipun hujan dan sempat basah kuyup  kegiatan yang kita lakukan pertama kali dalam menyambut dan merayakan Tahun Baru Hijriyah di Makam Pahlawan ini berjalan lancar, dan telah berlangsung sesuai dengan yang di inginkan,” ujar Ketua Umum PC PMII Tebo, Ishak didampingi para Anggotanya kemarin (27/11) pagi.

Lebih jauh dijelaskan Ishak, kegiatan yang dilakukan tersbeut awalnya sempat terhambat oleh guyuran hujan yang deras sejak siang Sabtu lalu. Namun meskipun demikian para mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kecamatan Tebo Ilir, Tengah Ilir, Tebo Ulu,  Sumay dan Tebo Tengah. Tetap semangat dan tetap hadir walau basah kuyup.

“Usai Maghrib, pada pukul 21.00 kita mulai kegiatan dengan nonton bareng video aksi mahasiswa  di indonesia. dari nonton bareng tersbeut kita tekankan kepada para Sahabat-sahabati untuk dapat memetik dan memahami setiap kejadian yang ditayangkan. Usai nonton barulah kita gelar diskusi yang mengangkat tema bahwa mahasiswa itu adalah agen of change, agen perubahah sekaligus kontrol social yang intelektual. Untuk itu hendaknya keberadaan mahasiswa haus bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan di daerahnya,” ujarnya.

Setelah melewati diskusi yang cukup dalam menyibak pisau analisa mahasiswa tersebut. Akhirnya pada pukul 23.00 dilanjutkan dengan rangakaian kegiatan Ceramah atau Siraman Rohani yang bertemakan Dzikir, Pikir, dan Amal Sholeh. Kemudian di tuntaskan dengan surah Yasin dan tahlil serta Dzikir di Makam Pahlawan Jambi, Sultan Thaha Muara Tebo.

“Usai melakukan tahlilan, kita beralih kepada ramah tamah. Dan pada jam 02.00 hingga subuh kita gelar lagi rapat kerja anggota baru. Dimana dalam forum tersbeut mereka telah menyusun berbagai kegiatan untuk pada bulan mendatang,” terangnya.

Dikatakan  panitia, bahwa rangakain pembacaan surah yasin dan tahlil tersebut juga dilakukan untuk mendoakan para anggota PMII atau Kerabat dari Sahabat PC PMII Tebo yang telah wafat. Dimana pada malam itu salah satu Anggota, Kholik mendapat kemalangan. Dimana pamannya yang berdomisili di Teluk  Langkap meninggal dunia.

Sementara itu, Ishak juga mengatakan bahwa kegiatan peringatan satu muharram ini sengaja dilakukan di tempat yang terbuka. Sebab pada tahun –tahun sebelumnya PC PMII Tebo sudah sering melakukan kegiatan Ceramah Tahun Baru Hijriyah didalam Masjid. Selain itu dipilhnya Makam Sultan Thaha sebagai tempat kegiatan yaitu bertujua agar para mahasiswa dapat mengenal lebih dekat dan dapat terinspirasi untuk lebih semangat berjuang dalam mempertahankan nilai-nilai keislaman dan kemerdekaan Indonesia.

“Dengan digelarnya kegiatan ini DI Makam Pahlawan kita, hednaknya nanti setelah pulang para mahasiswa dapat mengenal Pahlawan Kita Sultan Thaha lebih dekat dari setiap perjuangannya. Dismaping itu kita juga berharap denga kegiatan yang ditempatkan disini agar dapat memberikan inspirasi semangat pejuang dari dalam diri para sahabat-sahabati kita ini,”pungkasnya.(*)

Jumat, 25 November 2011

RASM

Rasm qur’an yaitu penulisan mushaf Al-qur’an yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan  lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakannya.

Penulisan Al-qur’an pada masa Nabi SAW dilakukan oleh para sahabat-sahabatnya. Nabi juga membentuk tim khusus untuk sekretaris (juru tulis) Al-qur’an guna mencatat setiap kali turun wahyu. Diantara mereka ialah; zaid binTsabit, Ubai bin Ka’ab dan Tsabit bin Qais.

Pada waktu itu mereka menulis Al-qur’an berdasarkan petunjuk Nabi SAW. Baik dalam penulisannya maupun dalam urutannya. Pada masa khalifah Abu Bakar sedikitnya ada 70 hafidz Al-qur’an yang mati syahid dalam suatu peperangan meluruskan orang-orang yang murtad dari agama Islam. Kemudian ketika itu Umar bin Khattab mengajukan usul kepada khalifah untuk mengumpulkan catatan-catatan Al-qur’an menjadi satu. Dengan berbagai pertimbangan Abu Bakar menerima usulan Umar, sehingga dibentuklah tim penulisan  Al-qur’an yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit. Tim menulis ayat-ayat Al-qur’an dengan berpegangan dengan ayat-ayat Al-qur’an yang disimpan oleh Nabi SAW. dan ayat-ayat yang dihapal oleh para sahabat yang masih hidup. Sesudah Abu Bakar wafat, tulisan tersebut diserahkan kepada Umar bin Khattab lalu diserahkan lagi kepada khafsoh.

Bangsa Arab sebelum Islam dalam tulis menulis menggunakan khot Hijri. Setelah datang Islam dinamakan Khot Kufi. Sejauh itu Bahasa dapat terpelihara dari kerusakan-kerusakan, karena ada kemampuan berbahasa yang tertanam dalam jiwa mereka.

Pada masa khalifah utsman bin Affan, umat Islam telah tersebar ke berbagai kepenjuru dunia sehingga pemeluk agama Islam bukan hanya orang-orang Arab saja. Pada saat itu muncul perdebatan tentang bacaan Al-Qur’an yang masing-masing pihak mempunyai dialek yang berbeda. Sangat di sayangkan masing-masing pihak merasa bahwa bacaan yang di gunakannya adalah yang terbaik.

Untuk mengantisipasi kesalahan dan kerusakan serta untuk memudahkan membaca Al-Qur`an bagi orang-orang awam, maka Utsman bin Affan membentuk panitia yang terdiri dari 12 orang untuk menyusun penulisan dan memperbanyak naskah Al-Qur`an. Mereka itu adalah: 1. Sa`id bin Al-As bin Sa`id bin Al-As, 2. Nafi bin Zubair bin Amr bin Naufal, 3. Zaid bin Tsabit, 4.Ubay bin ka`b, 5.Abdullah bin az-Zubair, 6.Abrur-Rahman bin Hisham, 7.Khatir bin Aflah, 8. Anas bin Malik, 9.Abdullah bin Abbas, 10. Malik bin Abi Amir, 11. Abdullah bin Umar, 12. Abdullah bin Amr bin al-As.Mereka inilah yang menyusun mushaf Al-Qur`an yang kemudian di kenal dengan mushaf Utsmani, ada juga yang mengatakan bahwa panitia yang di bentuk oleh Utsman ada empat orang mereka itu adalah Zaid bin Tsabit, abdulalh bin Zubair, Sa’id bin Al-As dan Abdurrahman bin Al-Harits , karena di tetapkan pada masa khalifah Utsman bin Affan. Mushaf itu ditulis dengan kaidah-kaidah tertentu. Para Ulama meringkas kaidah-kaidah itu menjadi 6 istilah, yaitu:
a. Al-Hadzf(membuang, menghilangkan, ataumeniadakan huruf). Contohnya, menghilangkan huruf alif pada ya`nida` ,dari tanbih , pada lafadzh ,dan dari kata na .
b. Al-Jiyadah(penambahan), seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hokum jma` ( ) dan menambah alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang terletak di atas tulisan wawu) ( ).
c.. Al-hamzah, salah satu kaidahnya berbunyi bahwa apabila hamzah berharakat sukun, di tulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya, contoh “i`dzan( ) dan “u`tumin”( ).
d. Badal (penggantian), seperti alif di tulis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata , .
e. Washal dan Fashl (penyambungan dan pemisahan), seperti kata kul yang di iringi kata ma di tulis dengan di sambung ( ).
f. Kata yang dapat dibaca dua bunyi. Penulis kata yang dapat di baca dua bunyi disesuaikan dengan salah satu bunyinya. Di dalam mushaf `Utsmani, penuli kata semacam itu di tulis dengan menghilangkan alif, misalnya “maliki yaumiddin”( ). Ayat di atas boleh di baca dengan menetapkan alif(yakni di baca dua alif),boleh juga hanya menurut bunyi harakat (yakni dibaca satu alif).

Khalifah Utsman menyuruh ziad bin Tsabit untuk mengambil suhuf dari A’isyah sebagai perbandingan dengan suhuf yang telah disusun oleh panitia yang telah dibentuk Utsman, dan melakukan pengoreksian terhadap kesalahan-keslaahan yang ada pada mushaf yang dipegang oleh panitia. Khalifah Utsman juga melakukan verifikasi dengan suhuf resmi yang sejak semula ada pada Hafsah guna melakukan verifikasi dengan mushaf yang dia pegang.

Seseorang bisa jadi keheran-heranan mengapa khalifah ‘Utsman bersusah payah mengumpulkan naskah tersendiri sedang akhirnya juga dibandingkan dengan suhuf yang ada pada Hafsah. Alasan yang paling mendekati kemungkinan barangkali sekedar upaya simbolik. Satu dasawarsa sebelumnya ribuan sahabat, yang sibuk berperang melawan orang-orang murtad di Yamamah dan di tempat lainnya, tidak bisa berpartisipasi dalam kompilasi suhuf. Untuk menarik lebih banyak kompilasi bahanbahan tulisan, naskah Utsman tersendiri(independen) memberi kesempatan kepada sahabat yang masih hidup untuk melakukan usaha yang penting ini.

Dalam keterangan diatas, tidak terdapat inkonsistensi di natara suhuf dan mushaf tersendiri, dan dari kesimpulan yang luas ini terdapat: pertama, sejak awal teks Al-qur’an ini sudah benar-benar kukuh hingga abad ketiga. Kedua metodologi yang dipakai dalam kompilasi Al-qur’an pada zaman kedua pemerintahan sangat tepat dan akurat.

Setelah naskah mushaf tersebut selesai dibuat, maka disebarkan dan dibuat menjadi beberapa duplikat dan dikirimkan ke beberapa tempat. Maka tak perlu lagi ada fragmentasi tulisan Al-qur’an yang bergulir di tangan orang-orang. Oleh karena itu semua pecahan tulisan (fragmentasi) Al-qur’an telah dibakar. Mus’ab bin Sa’d menyatakan bahwa masyarakat telah menerima keputusan Utsman, setidaknya tidak mendengar kata-kata keberatan. Riwayat lain mengukuhkan kesepakatan ini, termasuk Ali bin Abi Thalib berkata,”Demi Allah, dia tidak melakukan apa-apa dengan pecahan-pecahan (mushaf) kecuali dengan persetujuan kami semua (tak ada seorang pun diantara kami yang membantah)”.

Di dalam melakukan pengumpulan tujuan utama Utsman adalah ingin menutup semua celah-celah perbedaan dalam bacaan Al-qur’an dengan mengirim mushaf atau mengirim sekalian dengan pembacanya.dan juga dengan dua perintah: 1. agar membakar semua mushaf milik pribadi yang berbeda denganmushaf milikya harus dibakar. 2. agar tidak membaca sesuatu yang berbeda dengan mushaf Utsmani. Oleh karena itu adanya kesatuan secara total yang ada teks Al-qur’an di seluruh dunia selama empat belas abad, diberbagai wilayah dengan warna-warni yang ada, merupakan bukti keberhasilan Utsman yang tak mungkin tersaingi oleh siapa pun dalam menyatukan umat Islam dalam satu teks.

Para ualma berbeda pendapat mengenai status Rasm utsmani atau Rasm Al-qur’an. Pendapat-pendapat tersebut ialah:

a. sebagian ulama berpendapat bahwa Rasm Al-qur’an itu bersifat tauqifi, sehingga wasjib di ikuti oleh siapa saja ketika menulis Al-quran. Untuk menegaskan pendapatnya,mereka merujuk pada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi pernah bersabda Mu’awiyah, salah seorang sekretatarisnya,”Letakkan tinta. Pegang pena baik-baik. Luruskan huruf ba’.bedakan huruf sin. Jangan butakan huruf min. perbaguslah (tulisan) Allah. Panjangkanlah (tulisan) Ar-Rahman dan perbaguslah (tulisan) Ar-RAhim. Lalu letakkan penamu di atas telinga kirimu, karena itu akan memuatmu lebih ingat”.
Al-Qattan dalam bukunya berpendapat bahwa tidak ada suatu riwayat dari Nabi yang dijadikan alas an untuk menjadikan Rasm Utsmani sebagai tauqifi. Rasm Utsmani merupakan kreatif panitia yang telah di bentuk Utsman sendiri atas persetujuannya. Jika di antara panitia itu ada berbeda pendapat dalam menulis mushaf, maka hendaknya di tulis dengan lisan Quraisy karena dengan lisan itu Al-Qur’an turun.

b. Sebagian besar Ulama berpendapat bahwa Rasm Utsmani bukan tauqifi, tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan (ishtilahi) yang di setujui Utsman dan diterima ummat, sehingga wajib di ikuti dan ditaati siapapun ketika menulis Al-Qur`an. Banyak Ulama terkemuka menyatakan perlunya konsistensi menggunakan Rasm Utsmani. Asyhab berkata ketika ditanya tentang penulisan Al-qur`an, apkah perlu menulisnya seperti yang di pakai banyak orang sekarang, Malik menjawab, “Aku tidak berpendapat demikian. Seseorang hendaklah menulisnya sesuai dengan tulisan pertama.”Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata, “Haram hukumnya menyalahi khot Utsmani dalam soal wawu, alif, ya` atau huruf lainnya.”

c. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Rasm Utsmani bukanlah tauqifi. Tidak ada halangan untuk menyalahinya tatkala suatu generasi sepakat menggunakan cara untuk menuliskan Al-qur’an ayng berlainan dengan Rasm Utsmani.

Berkaitan denganketiga pendapat diatas, Al-Qattan memilih pendapat yang kedua karena lebih memungkinkan untuk memelihara Al-qur’an dari perubahan dan penggantian hurufnya. Seandainya setiap masa diperbolehkan menulis Al-qur’an sesuai dengan trend tulisan pada masanya, perubahan tulisan Al-qur’an terbuka lebar pada setiap masa. Padahal, setiap kurun waktu memiliki trend tulisan yang berbeda-beda. Al-qattan menegaskan bahwa perbedaan Khot pada mushaf-mushaf yang ada merupakan hal lain. Yang pertama berkaitan dengan huruf , sedangkan yang kedua berkaitan dengan cara penulisan huruf. Untuk memperkuat pendapatnya, Al-qattan mengutip ucapan Al-Baihaqi di dalam kitab Syu’b Al-Iman,”Siapa saja yang hendak menulis mushaf hendaknya memperhatikan cara mereka yang pertama kali menulisnya. Janganlah berbeda dengannya. Tidak boleh mengubah sediitpun apa-apa yang telah mereka tulis karena mereka lebih banyak pengetahuannya, ucapan dan kebenarannya lebih dipercaya, serta dapat memegang amanah dari pada kita. Jangan ada diantara kita yang merasa dapat menyamai mereka.”

5. Penulisan dan Percetakan Rasm Utsmani
Mushaf yang ditulis atas perintah Utsman bin Affan tidak memiliki harakat dan tanda titik sehingga dapat dibaca dengan salah satu qira’at yang tujuh. Dan banya terjadi kesulitan bagi orang non-arab yang baru masuk Islam. Oleh karena itu pada masa khalifah ‘Abd Al-Malik (685-705), dilakukan penyempurnaannya.
Upaya ini tidak berlangsung sekaligus, tetapi bertahap dan dilakukan sampai abad III H (atau akhir abad IX M). Tercatat tiga nama yang disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali meletakkan titik pada Mushaf Utsmani, yaitu: Abu Al-Aswad Ad-Dau’ali, Yahya bin Ya’mar(45-125 H) dan Nashr bin Asim Al-Laits (w.89 H).

Penulisan Al-quran ini di upayakan denga tulisan ayng bagus. Untuk pertama kaliAl-qur’an di cetak di Bunduqiyah pada tahun 1530 M. Tapi ketika dikeluarkan, penguasa gereja memerintahkan pemusnahan kitab suci ini. Cetakan selanjutnya dialkukan oleh seorang jerman bernama hinkelman pada pada athun 1694 M. di jerman. Kemudian disusul oleh Mracci pada tahun 1698 M. di Padoue. Sayangnya tak satupun Al-qur’an cetakan I, II, III ini yang tersisa di dunia Islam dan sayangnya perintis tersebut bukan dari kalangan Islam.
Penerbitan Qur’an dengan label Islam mulai pada tahun 1787, yang lahir di rusia. Kemudian di kazan, lalu di Iran pada tahun 1248 H/1828 M. lima tahun kemudian 8 terbit di Tabriz. Setelah dua kali diterbitkan di Iran setahun kemudian terbit di Jerman.

Di Negara Arab dimuali Raja Fuad dai mesir yang membentukpanitia khusus penerbitan Al-qur’an di peremaptan pertama abad XX. Panitia yang di motori oleh para syaikh Al-Azhar ini pada tahun 1342 H/1923 M. Sejak itulah Al-quran dicetak berjuta-juta mushaf di Mesir dan berbagai negara lainnya.

Sejarah Perkembangan Fiqh

Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:
  1. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasulullah SAW.
    Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masalah ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya, periode Madinah ini disebut juga oleh ulama fiqh sebagai periode revolusi sosial dan politik.
  2. Periode al-Khulafaur Rasyidun. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu’awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Persoalan hukum pada periode ini sudah semakin kompleks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya masing-masing.
    Pada periode ini, untuk pertama kali para fuqaha berbenturan dengan budaya, moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan dalam suatu masyarakat majemuk. Hal ini terjadi karena daerah-daerah yang ditaklukkan Islam sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi dan komdisi yang menantang para fuqaha dari kalangan sahabat untuk memberikan hukum dalam persoalan-persoalan baru tersebut. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru itu, para sahabat pertama kali merujuk pada Al-Qur’an. Jika hukum yang dicari tidak dijumpai dalam Al-Qur’an, mereka mencari jawabannya dalam sunnah Nabi SAW. Namun jika dalam sunnah Rasulullah SAW tidak dijumpai pula jawabannya, mereka melakukan ijtihad.
  3. Periode awal pertumbuahn fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidun (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
    Di irak, Ibnu Mas’ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapinya di sana. Dalam hal ini sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di irak telah terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas’ud mengikuti pola yang telah di tempuh umar bin al-Khattab, yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci. Sikap ini diambil umar bin al-Khattab dan Ibnu Mas’ud karena situasi dan kondisi masyarakat ketika itu tidak sama dengan saat teks suci diturunkan. Atas dasar ini, penggunaan nalar (analisis) dalam berijtihad lebih dominan. Dari perkembangan ini muncul madrasah atau aliran ra’yu (akal) (Ahlulhadits dan Ahlurra’yi).
    Sementara itu, di Madinah yang masyarakatnya lebih homogen, Zaid bin Sabit (11 SH./611 M.-45 H./ 665 M.) dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab (Ibnu Umar) bertindak menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul di daerah itu. Sedangkan di Makkah, yang bertindak menjawab berbagai persoalan hukum adalah Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas) dan sahabat lainnya. Pola dalam menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah sama, yaitu berpegang kuat pada Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Hal ini dimungkinkan karena di kedua kota inilah wahyu dan sunnah Rasulullah SAW diturunkan, sehingga para sahabat yang berada di dua kota ini memiliki banyak hadits. Oleh karenanya, pola fuqaha Makkah dan Madinah dalam menangani berbagai persoalan hukum jauh berbeda dengan pola yang digunakan fuqaha di Irak. Cara-cara yang ditempuh para sahabat di Makkah dan Madinah menjadi cikal bakal bagi munculnya alirah ahlulhadits.
    Ibnu Mas’ud mempunyai murid-murid di Irak sebagai pengembang pola dan sistem penyelesaian masalah hukum yang dihadapi di daerah itu, antara lain Ibrahim an-Nakha’i (w. 76 H.), Alqamah bin Qais an-Nakha’i (w. 62 H.), dan Syuraih bin Haris al-Kindi (w. 78 H.) di Kufah; al-Hasan al-Basri dan Amr bin Salamah di Basra; Yazid bin Abi Habib dan Bakir bin Abdillah di Mesir; dan Makhul di Suriah. Murid-murid Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab juga bermunculan di Madinah, diantaranya Sa’id bin Musayyab (15-94 H.). Sedangkan murid-murid Abdullah bin Abbas diantaranya Atha bin Abi Rabah (27-114 H.), Ikrimah bin Abi Jahal, dan Amr bin Dinar (w. 126 H.) di Makkah serta Tawus, Hisyam bin Yusuf, dan Abdul Razak bin Hammam di Yaman.
    Murid-murid para sahabat tersebut, yang disebut sebagai generasi thabi’in, bertindak sebagai rujukan dalam menangani berbagai persoalan hukum di zaman dan daerah masing-masing. Akibatnya terbentuk mazhab-mazhab fiqh mengikuti nama para thabi’in tersebut, diantaranya fiqh al-Auza’i, fiqh an-Nakha’i, fiqh Alqamah bin Qais, dan fiqh Sufyan as-Sauri.
  4. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
    Dinasti Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan Dinasti Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat, sehingga perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks. Perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap fiqh misalnya dapat dilihat ketika Khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta Imam Malik untuk mengajar kedua anaknya, al-Amin dan al-Ma’mun. Disamping itu, Khalifah Harun ar-Rasyid juga meminta kepada Imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur masalah administrasi, keuangan, ketatanegaraan dan pertanahan. Imam Abu Yusuf memenuhi permintaan khalifah ini dengan menyusun buku yang berjudul al-Kharaj. Ketika Abu Ja’far al-Mansur (memerintah 754-775 ) menjadi khalifah, ia juga meminta Imam Malik untuk menulis sebuah kitab fiqh yang akan dijadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga peradilan. Atas dasar inilah Imam Malik menyusun bukunya yang berjudul al-Muwaththa’ (Yang Disepakati).
    Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra ‘yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat berijtihad bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Upaya ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal dengan istilah fiqh taqdiri (fiqh hipotetis).
    Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra’yi berupaya membatasi, mensistematisasi, dan menyusun kaidah ra’yu yang dapat digunakan untuk meng-istinbat-kan hukum. Atas dasar upaya ini, maka aliran ahlulhadits dapat menerima pengertian ra’yu yang dimaksudkan ahlurra’yi, sekaligus menerima ra’yu sebagai salah satu cara dalam meng-istinbat-kan hukum.
    Upaya pendekatan lainnya untuk meredakan ketegangan tersebut juga dilakukan oleh ulama masing-masing mazhab. Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, murid Imam Abu Hanifah, mendatangi Imam Malik di Hedzjaz untuk mempelajari kitab al-Muwaththa’ yang merupakan salah satu kitab ahlulhadits. Sementara itu, Imam asy-Syafi’i mendatangi Imam asy-Syaibani di Irak. Disamping itu, Imam Abu Yusuf juga berupaya mencari hadits yang dapat mendukung fiqh ahlurra’yi. Atas dasar ini, banyak ditemukan literatur fiqh kedua aliran yang didasarkan atas hadits dan ra’yu.
    Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa’ oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi’i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi’i. Teori usul fiqh dalam masing-masing mazhab pun bermunculan, seperti teori kias, istihsan, dan al-maslahah al-mursalah.
  1. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta’assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya.
    Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.
    • Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja.
    • Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikap kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab.
    • Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan ijtihad, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawab berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu yang diyakini sebagai yang benar, dan lebih jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.
Persaingan antar pengikut mazhab semakin tajam, sehingga subjektivitas mazhab lebih menonjol dibandingkan sikap ilmiah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Sikap ini amat jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh masing-masing imam mazhab, karena sebagaimana yang tercatat dalam sejarah para imam mazhab tidak menginginkan seorang pun mentaqlidkan mereka. Sekalipun ada upaya ijtihad yang dilakukan ketika itu, namun lebih banyak berbentuk tarjih (menguatkan) pendapat yang ada dalam mazhab masing-masing. Akibat lain dari perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang bersifat sebagai komentar, penjelasan dan ulasan terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam masing-masing mazhab.
  1. Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- ‘Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya’ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.
    Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak memberikan penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam mazhab masing-masing. Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk mukhtasar (ringkasan) dari buku-buku yang muktabar (terpandang) dalam mazhab atau hasyiah dan takrir (memperluas dan mempertegas pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takrir tersebut.
    Setiap ulama berusaha untuk menyebarluaskan tulisan yang ada dalam mazhab mereka. Hal ini berakibat pada semakin lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri untuk mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Tujuan satu-satunya yang bisa ditangkap dari gerakan hasyiah dan takrir adalah untuk mempermudah pemahaman terhadap berbagai persoalan yang dimuat kitab-kitab mazhab. Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa ada tiga ciri perkembangan fiqh yang menonjol pada periode ini.
    • Munculnya upaya pembukuan terhadap berbagai fatwa, sehingga banyak bermunculan buku yang memuat fatwa ulama yang berstatus sebagai pemberi fatwa resmi (mufti) dalam berbagai mazhab. Kitab-kitab fatwa yang disusun ini disistematisasikan sesuai dengan pembagian dalam kitab-kitab fiqh. Kitab-kitab fatwa ini mencerminkan perkembangan fiqh ketika itu, yaitu menjawab persoalan yang diajukan kepada ulama fiqh tertentu yang sering kali merujuk pada kitab-kitab mazhab ulama fiqh tersebut.
    • Muncul beberapa produk fiqh sesuai dengan keinginan penguasa Turki Usmani, seperti diberlakukannya istilah at-Taqaddum (kedaluwarsa) di pengadilan. Disamping itu, fungsi ulil amri (penguasa) dalam menetapkan hukum (fiqh) mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum Islam dan penerapannya maupun menentukan pilihan terhadap pendapat tertentu. Sekalipun ketetapan ini lemah, namun karena sesuai dengan tuntutan kemaslahatan zaman, muncul ketentuan dikalangan ulama fiqh bahwa ketetapan pihak penguasa dalam masalah ijtihad wajib dihormati dan diterapkan. Contohnya, pihak penguasa melarang berlakunya suatu bentuk transaksi. Meskipun pada dasarnya bentuk transaksi itu dibolehkan syara’, tetapi atas dasar pertimbangan kemaslahatan tertentu maka transaksi tersebut dilarang, atau paling tidak untuk melaksanakan transaksi tersebut diperlukan pendapat dari pihak pemerintah. Misalnya, seseorang yang berutang tidak dibolehkan mewakafkan hartanya yang berjumlah sama dengan utangnya tersebut, karena hal itu merupakan indikator atas sikapnya yang tidak mau melunasi utang tersebut. Fatwa ini dikemukakan oleh Maula Abi as-Su ‘ud (qadi Istanbul pada masa kepemimpinan Sultan Sulaiman al-Qanuni [1520-1566] dan Salim [1566-1574] dan selanjutnya menjabat mufti Kerajaan Turki Usmani).
    • Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi.
Periode pengkodifikasian fiqh. Periode ini di mulai sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan, perdagangan dan hukum keluarga. Kontak yang semakin intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam hukum yang berlaku di negara muslim. Disamping itu, bermunculan pula ulama fiqh yang menghendaki terlepasnya pemikiran ulama fiqh dari keterikatan mazhab tertentu dan mencanangkan gerakan ijtihad digairahkan kembali. Mustafa Ahmad az-Zarqa mengemukakan bahwa ada tiga ciri yang mewarnai perkembangan fiqh pada periode ini.
  • Munculnya upaya pengkodifikasian fiqh sesuai dengan tuntutan situasi dan zaman. Hal ini ditandai dengan disusunnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah di Kerajaan Turki Usmani yang memuat persoalan-persoalan muamalah (hukum perdata). Latar belakang yang melandasi pemikiran pemerintah Turki Usmani untuk menyusun Majalah al-Ahkam al-Adliyyah yang didasarkan Mazhab Hanafi (mazhab resmi pemerintah) ini adalah terdapatnya beberapa pendapat dalam Mazhab Hanafi sehingga menyulitkan penegak hukum untuk memilih hukum yang akan diterapkan dalam kasus yang mereka hadapi. Atas dasar ini, pemerintah Turki Usmani meminta ulama untuk mengkodifikasikan fiqh dalam Mazhab Hanafi tersebut dan memilih pendapat yang paling sesuai dengan perkembangan zaman ketika itu.
  • Upaya pengkodifikasian fiqh semakin luas, bukan saja di wilayah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani, tetapi juga di wilayah-wilayah yang tidak tunduk pada yurisdiksi Turki Usmani, seperti Suriah, Palestina dan Irak. Pengkodifikasian hukum tersebut tidak terbatas pada hukum perdata saja, tetapi juga hukum pidana dan hukum administrasi negara. Persoalan yang dimuat dalam hukum perdata tersebut menyangkut persoalan ekonomi/perdagangan, pemilikan tanah, dan persoalan yang berkaitan dengan hukum acara. Meluasnya pengkodifikasian hukum di bidang perekonomian dan perdagangan disebabkan karena meluasnya hubungan ekonomi dan perdagangan di dalam dan luar negeri. Untuk itu, penguasaan terhadap hak milik yang ada di dalam negeri juga diatur, seperti pengadministrasian tanah-tanah rakyat dengan menetapkan berbagai peraturan yang menyangkut pemilikan tanah, serta penyusunan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata cara berperkara di pengadilan. Akibat yang ditimbulkan oleh pengkodifikasian hukum perdata di bidang perekonomian dan perdagangan ini adalah semakin jumudnya fiqh di tangan para fuqaha Hanafi yang datang belakangan (muta’akhkhirin) serta terhentinya upaya pembaruan hukum dan bahkan upaya pen-tarjih-an hukum.
  • Munculnya upaya pengkodifikasian berbagai hukum fiqh yang tidak terikat sama sekali dengan mazhab fiqh tertentu. Hal ini didasarkan atas kesadaran ulama fiqh bahwa sesuatu yang terdapat dalam suatu mazhab belum tentu dapat mengayomi permasalahan yang dihadapi ketika itu. Karenanya, diperlukan pendapat lain yang lebih sesuai dan mungkin dijumpai pada mazhab lain. Atas dasar pemikiran ini, pemerintah Kerajaan Turki Usmani mengkodifikasikan hukum keluarga yang disebut dengan al-Ahwal asy-Syakhsiyyah pada 1333 H. Materi hukum yang dimuat dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah tidak saja bersumber dari Mazhab Hanafi, tetapi juga dari mazhab fiqh lainnya, seperti Mazhab Maliki, Syafi ‘i, Hanbali, bahkan juga dari pendapat mazhab yang sudah punah, seperti Mazhab Abi Laila dan Mazhab Sufyan as-Sauri. Langkah yang ditempuh Kerajaan Turki Usmani ini pun diikuti oleh negara-negara Islam yang tidak tunduk di bawah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani.Terdapat perbedaan pereodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer, diantaranya adalah menurut Muhammad Khudari Bek dan Mustafa Ahmad az-Zarqa pada masa Awal hingga periode keemasaannya.
Dalam perkembangan selanjutnya, khususnya di zaman modern, ulama fiqh mempunyai kecenderungan kuat untuk melihat berbagai pendapat dari berbagai mazhab fiqh sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Dengan demikian, ketegangan antar pengikut mazhab mulai mereda, khususnya setelah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah mencanangkan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Suara vokal Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah ini kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1115 H./1703 M.-1201 H./1787 M.; pendiri aliran Wahabi di Semenanjung Arabia) dan Muhammad bin Ali asy-Syaukani. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, bermazhab merupakan perbuatan bid’ah yang harus dihindari, dan tidak satu orang pun dari imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi ‘i dan Imam Ahmad bin Hanbali membolehkannya). Sejak saat itu, kajian fiqh tidak lagi terikat pada salah satu mazhab, tetapi telah mengambil bentuk kajian komparatif dari berbagai mazhab, yang dikenal dengan istilah fiqh muqaran.
Sekalipun studi komparatif telah dijumpai sejak zaman klasik seperti yang dijumpai dalam kitab fiqh al-Umm karya Imam asy-Syafi’i, al-Mabsut karya as-Sarakhsi, al-Furuq karya Imam al-Qarafi (w. 684 H./1285 M.), dan al-Mugni karya Ibnu Qudamah (tokoh fiqh Hanbali) -sifat perbandingan yang mereka kemukakan tidak utuh dan tidak komprehensif, bahkan tidak seimbang sama sekali. Di zaman modern, fiqh muqaran dibahas ulama fiqh secara komprehensif dan utuh, dengan mengemukakan inti perbedaan, pendapat, dan argumentasi (baik dari nash maupun rasio), serta kelebihan dan kelemahan masing-masing mazhab, sehingga pembaca (khususnya masyarakat awam) dengan mudah dapat memilih pendapat yang akan diambil.
Pada zaman modern, suara yang menginginkan kebangkitan fiqh kembali semakin vokal, khususnya setelah ulama fiqh dan ulama bidang ilmu lainnya menyadari ketertinggalan dunia Islam dari dunia Barat. Bahkan banyak diantara sarjana muslim yang melakukan studi komparatif antara fiqh Islam dan hukum produk Barat.

Aliran-Aliran dalam Ilmu Ushul Fiqh

Perbedaan pendapat yang sering terjadi diantara para ulama dalam hal penetapan istilah untuk suatu pengertian penting.

Dalam membahas Ilmu Ushul Fiqh, para ulama tidak selalu sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk suatu pengertian dan dalam menetapkan jalan-jalan yang ditempuh dalam pembahasannya. Dalam hal ini mereka terbagi menjadi dua aliran, yaitu Aliran Mutakallimin dan Aliran Hanafiyah.

1. Aliran Mutakallimin
Para ulama dalam aliran ini dalam pembahasannya dengan menggunakan cara-cara yang digunakan dalam ilmu kalam yakni menetapkan kaidah ditopang dengan alasan-alasan yang kuat baik naqliy (dengan nash) maupun ‘aqliy (dengan akal fikiran) tanpa terikat dengan hukum furu’ yang telah ada dari madzhab manapun, sesuai atau tidak sesuai kaidah dengan hukum-hukum furu’ tersebut tidak menjadi persoalan. Aliran ini diikuti oleh para ulama dari golongan Mu’tazilah, Malikiyah, dan Syafi’iyah.
Di antara kitab-kitab Ilmu Ushul Fiqh dalam aliran ini, yaitu :
  1. Kitab Al-Mu’tamad disusun oleh Abdul Husain Muhammad bin Aliy al-Bashriy al-Mu’taziliy asy-Syafi’iy (wafat pada tahun 463 Hijriyah).
  2. Kitab Al-Burhan disusun oleh Abdul Ma’aliy Abdul Malik bin Abdullah al-Jawainiy an-Naisaburiy asy-Syafi’iy yang terkenal dengan nama Imam Al-Huramain ( wafat pada tahun 487 Hijriyah).
  3. Kitab AI Mushtashfa disusun oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazaliy Asy Syafi ‘ iy ( wafat pada tahun 505 Hijriyah).
Dari tiga kitab tersebut yang dapat ditemui hanyalah kitab Al Musht.shfa, sedangkan dua kitab lainnya hanya dapat dijumpai nukilan-nukilannya dalam kitab yang disusun oleh para ulama berikut, seperti nukilan kitab dari Al Burhan oleh A1 Asnawiy dalam kitab Syahrul Minhaj .

Kitab-kitab yang datang berikutnya yakni kitab Al Mahshul disusun oleh Fakhruddin Muhammad bin Umar Ar Raziy Asy Syafi’iy (wafat pada tahun 606 Hijriyah). Kitab ini merupakan ringkasan dari tiga kitab yang disebutkan di atas.

Kemudian kitab AI Mahshul ini diringkas lagi oleh dua orang yaitu :
  1. Tajjuddin Muhammad bin Hasan Al Armawiy (wafat pada tahun 656 Hijriyah) dalam kitabnya yang diberi nama Al Hashil.
  2. Mahmud bin Abu Bakar A1 Armawiy (wafat pada tahun 672 Hijriyah) dalam kitabnya yang berjudul At Tahshil.
Kemudian A1 Qadliy Abdullah bin Umar Al Badlawiy (wafat pada tahun 675 Hijriyah) menyusun kitab Minhajul Wu.shul ila ‘Ilmil Ushul yang isinya disarikan dari kitab At Tahshil. Akan tetapi karena terlalu ringkasnya isi kitab tersebut, maka sulit untuk dapat dipahami. Hal inj mendorong para ulama berikutnya untuk menjelaskannya. Di antara mereka yaitu Abdur Rahim bin Hasan AJ Asnawiy Asy Syafi’iy (wafat pada tahun 772 Hjjriyah) dengan menyusun sebuah kitab yang menjelaskan isi kitab MinhajuI WushuI ila ‘Ilmil Ushul tersebut.

Selain kitab Al Mashul yang merupakan ringkasan dari kitab-kitab Al Mu tamad, Al Burhan dan Al Mushtashfa, masih ada kitab yang juga merupakan ringkasan dari tiga kitab tersebut, yaitu kitab AI Ihkam fi Ushulil Ahkam, disusun oleh AbduI Hasan Aliy yang terkenal dengan nama Saifuddin Al Amidiy Asy Syafi’iy (wafat pada tahun 631 Hijriyah). Kitab Al Ihkam fi Ushulil Ahkam ini kemudian diringkas oleh Abu Amr Utsman bin Umar yang terkenal dengan nama Ibnul Hajib AI Malikiy (wafat pada tahun 646 Hijriyah) dalam kitabnya yang diberi nama Muntahal Su ‘li wal Amal fi .Ilmil Ushul wal Jidal. Kemudian kitab itu beliau ringkas lagi dalam sebuah kitab, dengan nama Mukhtasharul Muntaha. Kitab ini mirip dengan kitab Minhajul Wulshul ila I.lmil Ushul, sulit difahami karena ringkasnya. Hal ini mengundang minat para ulama berikutnya untuk menjelaskannya. Di antara mereka ialah ‘ AdldIuddin ‘Abdur Rahman bin Ahmad Al Ajjiy (wafat tahun 756 Hijriyah) dengan menyusun sebuah kitab yang menjelaskan kitab Mukhtasharul Muntaha tersebut.

2. Aliran Hanafiyah.
Para ulama dalam aliran ini, dalam pembahasannya, berangkat dari hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam (madzhab) mereka; yakni dalam menetapkan kaidah selalu berdasarkan kepada hukum-hukum furu ‘ yang diterima dari imam-imam mereka. Jika terdapat kaidah yang bertentangan dengan hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka, maka kaidah itu diubah sedemikian rupa dan disesuaikan dengan hukum-hukum furu’ tersebut. Jadi para ulama dalam aliran ini selalu menjaga persesuaian antara kaidah dengan hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka.

Di antara kitab-kitab Ilmu Ushul Fiqh dalam aliran ini, yaitu : kitab yang disusun oleh Abu Bakar Ahmad bin’ Aliy yang terkenal dengan sebutan Al Jashshash (wafat pada tahun 380 Hijriyah), kitab yang disusun oleh Abu Zaid ‘ Ubaidillah bin ‘Umar Al Qadliy Ad Dabusiy (wafat pada tahun 430 Hijriyah), kitab yang disusun oleh Syamsul Aimmah Muhammad bin Ahmad As Sarkhasiy (wafat pada tahun 483 Hijriyah). Kitab yang disebut terakhir ini diberi penjelasan oleh Alauddin Abdul ‘Aziz bin Ahmad Al Bukhariy (wafat pada tahun 730 Hijriyah) dalam kitabnya yang diberi nama Kasyful Asrar .Dan juga kitab Ilmu Ushul Fiqh dalam aliran ini ialah kitab yang disusun oleh Hafidhuddin ‘Abdullah bin Ahmad An Nasafiy (wafat pada tahun 790 Hijriyah) yang berjudul ‘Al Manar, dan syarahnya yang terbaik yaitu Misykatul Anwar.

Dalam abad itu muncul para ulama yang dalam pembahasannya memadukan antara dua aliran tersebut di atas, yakni dalam menetapkan kaidah, memperhatikan alasan-alasannya yang kuat dan memperhatikan pula persesuaiannya dengan hukum-hukum furu’. Di antara mereka itu ialah : Mudhafaruddin Ahmad bin ‘Aliy As Sya’atiy Al Baghdadiy (wafat pada tahun 694 Hijriyah) dengan menulis kitab Badi’un Nidham yang merupakan paduan kitab yang disusun oleh Al Bazdawiy dengan kitab Al Ihkam fi Ushulil Ahkam yang ditulis oleh Al Amidiy; dan Syadrusiy Syari’ah ‘Ubaidillah bin Mas’ud Al Bukhariy Al Hanafiy (wafat pada tahun 747 Hijriyah) menyusun kitab Tanqihul Ushul yang kemudian diberikan penjelasan-penjelasan dalam kitabnya yang berjudul At Taudlih . Kitab tersebut merupakan ringkasan kitab yang disusun oleh A1 Bazdawiy, kitab AI Mahshul oleh Ar Raziy dan kitab Mukhtasharul Muntaha oleh Ibnul Hajib. Demikian pula termasuk ulama yang memadukan dua aliran tersebut di atas, yaitu Tajuddin ‘Abdul Wahhab bin’ Aliy As Subkiy Asy Syafi’iy (wafat pada tahun 771 Hijriyah) dengan menyusun kitab Jam’ul Jawami’ dan Kamaluddin Muhammad ‘Abdul Wahid yang terkenal dengan Ibnul Humam (wafat pada tahun 861 Hijriyah) dengan menyusun kitab yang diberi nama At Tahrir.

Dalam kaitan dengan pembahasan Ilmu Ushul Fiqh ini, perlu dikemukakan bahwa Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy Syatibiy ( wafat pada tahun 760 Hijriyah) telah menyusun sebuah kitab Ilmu Ushul Fiqh, yang diberi nama A1 Muwafaqat. Dalam kitab tersebut selain dibahas kaidah-kaidah juga dibahas tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.

Kemudian perlu pula diketahui kitab-kitab Ilmu Ushul Fiqh yang disusun oleh para ulama pada masa belakangan ini, antara lain: kitab Irsyadul Fuhul i/a Tahqiqi/ Haq min ‘I/mil Ushu/ oleh Imam Muhammad bin’ A1iy Asy Syaukaniy (wafat pada tahun 1255 Hijriyah), kitab Tashilu/ Wushu/ i/a ‘Ilmi/ Ushu/ oleh Syaikh Muhammad ‘Abdur Rahman A1 Mihlawiy (wafat pada tahun 1920 Hijriyah); kitab Ushu/u/ Fiqh oleh Syaikh Muhammad A1 Khudlariy Bak (wafat pada tahun 1345 Hijriyah/ 1927 Masehi) dan kitab-kitab Ilmu Ushul Fiqh yang lain.

POSISI DAN PERAN PMII DALAM ARUS PRAGMATISME


Secara sosiologis, posisi dan peran hanyalah dua sisi dari satu fenomena yang sama. Seringkali posisi itu merupakan sisi yang pasif. Sedangkan peran adalah sisi yang aktif. Oleh karena itu membicarakan masalah poisi dan peran secara praktis sebenarnya tidak bisa dipisahkan, hanya bisa dibedakan.
Pada dasarnya posisi dan peran PMII bisa dilihat dari arah dan dimensi yang berbeda :

Pertama : Jika kita menggunakan kerangka negara dan mesyarakat sipil (State and cicil sociaty) dalam konteks ini posisi dan peran PMII apa.
Kedua : Dari sisi paradigma perubahan sosial, dalam konteks
perubahan sosial ini posisi dan perannya sebagai apa.
Ketiga : Posisi dan peran PMII dalam gerakan sosial, maka juga
penting dikaji posisi PMII dimana dan apa perannya.


Secara organisatoris dan fungsional, PMII memang tidak menduduki tempat yang sembarangan. Artinya secara keseluruhan bisa merupakan salah satu dari elite di dalam masyarakat. Kalau kita kita menggunakan elite dengan massa, kontradiktif memang. Apakah PMII itu organisasi elite atau organisasi massa. Cara pandang yang kontradiktif ini akan membawa implikasi-implikasi tertentu. Keadaan ini di dalam PMII sendiri masih menjadi perdebatan. Adanya kecendrungan yang menganggap PMII sebagai organisasi massa, sehingga ada sebagian tokoh-tokoh PMII dalam moment-moment tertentu atau dalam menanggapi issu-issu yang muncul cendrumg mengaerahkan massa. Tetapi disisi lain adanya pmikiran bahwa PMII bukan organisasi massa, dengan perhitungan: berapa banyak jumlah mahasiswa di Indonsia, dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia secara keseluruhan.

Dalam konteks mahasiswa, berapa jumlah anggota PMII dari keselurhan mahasiswa di Indonesia. Disadari atau tidak, sebenarnya pengelompokan ini lebih bersifat eksklusif, lalu menjadi elitis. Seseorang yang tidak menjadi mahasiswa tidak akan bisa menjadi anggota PMII. Dalam hal ini jelas, pemilahan sebagai kelompok mahasiswa dengan massa secara umum. Oleh karena itu, jika dikembangkan lebih jauh, maka peran PMII dalam versi ini, bukan dengan melakukan pengerahan massa sebanyak-banyaknya, tetapi merebut posisi dan peran tertentu yang dianggap strategis.

Dua kecendrungan tersebut masih ada di dalam tubuh PMII, yang nampaknya akan menjadi gerakan-gerakan dinamis di dalam PMII itu sendiri dan itu akan terlihat dalam kelompok-kelompok periode kepengurusan. Sesungguhnya kepengurusan itu merupakan pergumulan resultante dari berbagai kepentingan yang ada dalam tubuh organisasi PMII.

Selaras dengan pandangan yang terakhir ini, bahwa PMII secara institusional tidak harus besar, tetapi individu-individu yang ada di dalamnya yang harus besar dan berkualitas, individu yang mempunyai kualitas Ulul Albab, secara real, berbagai indikasi normatif yang ada harus diaktualisasikan , sehingga kualitas kader PMII benar-benar dapat dibuktikan dihadapan zaman.

Persoalannya adalah bagaimana PMII melihat keadaan dan perubahan-perubahan sosial dalam konteks masyarakat Indonesia. Pilihan-pilihan paradigma mempunyai implikasi berbeda terhadap pilihan-pilihan gerakan yang akan berbeda pula. Ini persoalan-persoalan yang harus diselesaikan secara internal oleh PMII.
Dalam arus gerakan-gerakan sosial, ada beberapa pandangan tentang geraka sosial :

Pertama : Social movement, adalah gerakan sosial yang bersifat sporadis, spontan, tujuannya jelas dan berjangka pendek, sangat impulsif, misalnya gerakan buruh yang menuntut kenaikan upah, bila tuntutan itu sudah dipenuhi, maka selesailah gerakan itu. Gerakan ini sebagai gerakan sesaat, karena spontan dan tujuannya berjangka pendek, dan organisasinya tidak disiapkan secara matang, maka sangat mudah dipatahkan oleh kekuatan rezim yang berkuasa.

Kedua : Social cultural movement, tujuannya jangka panjang, lebih fundamental, karena yang dihadapi higemoni kekuasaan, hegemoni kelompok-kelompok diminan yang berkuasa, oleh karena itu strategi yang digunakan berbeda dengan yang pertama. Sasaran, pemberdayaan kelompok-kelompok rentan, kelompok-kelompok marginal dan terpinggirkan dan orientasinya kultural.

Ketiga : Historical movement, pergolakan yang sangat panjang, lebih panjang dari social cultural movement dan ini lebih bersifat historis, artinya sejarah yang akan menentukan.

Dalam konteks social cultural movement, sebenarnya masalah utamanya adalah higemoni kelompok-kelompok dominan dan kepemimpinan kultural. Oleh karena itu, salah satu strateginya adalah perang kultural yaitu bagaimana merebut kepemimpinan kultural dan intelektual. Misalnya bagaimana menentukan isu-isu yang dapat membalikkan higemoni. Jadi kebih bersifat counter higemoni. Dalam hal ini mendekonstruksikan wacana yang sedang dominan pada saat tertentu. Kalau rezim sekarang, misalnya ideologinya Develpomentalisme maka yang harus di dekonstruksi adalah ideologi developmentalisme. 

Mendekonstruksikan wacana-wacana yang higemonis yang disebut dengan War of Position.
Dalam posisi seperti ini, PMII harus berfikir utuh untuk melakukan social movement jangka pendek, ramai-ramai mengerahkan massa untuk menuntut perubahan upah buruh lalu selesai atau atau pada social and cultural meovement yang strategi utamanya adalah War Of Position, perang merebut kepemimpinan kultural dan intelktual.

PMII sebagai kelompok mahasiswa, jika diletakkan pada konteks gerakan sosial, maka pilihan pada posisi social and cultural movement di dalam jangka panjang, patut dipertimbangkan, sehingga seluruh sumber daya yang ada dipersiapkan untuk merebut higemoni kultural. Ini mengharuskan para pemimpin menciptakan isu, kemudian mendekonstruksikan wacana yang sedang higemonis. )

Jika saat ini yang menghigemoni aliran modernisme dan developmentalisme, maka fungsi, posisi dan peran yang diambil PMII, adalah mempelajari secara sungguh-sungguh apa itu ideologi developmentalisme. Kemudian mendekondtruksikan mitos-mitos developmentalisme, mensosialisasikan, menebarkan ide-ide dekonstruksi tadi, counter higemoni itu kepada masyarakat luas. Pada tahapan ini dilakukan dengan kelompok-kelompok pro demokrasi lain yang dianggap punya akses massa.

Jika PMII terjebak pada permainan-permainan jangka pendek, maka sumbangannya terhadap proses pemerdekaan, pembebasan bangsa ini menjadi sangat kecil dan terbatas. Sumbangan fundamental harus diletakkan pada social and cultural movement. Memang perjuangan ini lebih berat dan tidak populer serta tidak menghantarkan orang menjadi pahlawan-pahlawan dadakan. Ini menjadi tantangan besar, menjadi aktor intelektual dalam perubahan sosial yang besar.

Untuk itu memang tersedia pilihan-pilihan, apakah PMII akan melakukan investasi pada seluruh daya untuk gerakan-gerakan yang bersifat spontan gerakan-gerakan massa, atau invstasi jangka panjang untuk menumbukan kader-kader yang mempunyai ketejaman analisis sosial dan mempunyai komitmen tinggi terhadap mustad’afin, bukan terhadap dirinya sendiri, posisi organisasinya sendiri. Disini PMII ditantang untuk melampaui batas-batas etnis, ras dan keagamaan, karena yang dibela itu golongan tertindas.

Betapapun dalamnya PMII terlibat di dalam kehidupan politik , seperti tampak dalam perjalanan sejarah Indonesia, namun umumnya pengamat cenderung berkesimpulan bahwa PMII itu merupakan kekuatan moral. Perannya membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap kelalaian penguasa di dalam tugasnya menyelenggarakan pemerintahan atas nama rakyat.

Dalam rangka mewujudkan perannya, PMII terlibat secara aktif dalam proses pembangunan bangsanya. Secara struktural, ia menduduki struktur politik yang dianggap bermanfaat untuk melaksanakan fungsi kritik dan korektif atau pembaharuan, atau membangun gerakan-gerakan tertentu yang diorganisasikan secara tetap untuk menanggapi permasalahan masyarakat. Disamping itu keterlibatan PMII dalam kehidupan politik, berlangsung secara terbatas dan bersifat sporadis atau temporal. Dalam hal ini PMII berpolitik dalam bentuk kritik yang berkenaan dengan masalah-masalah krusial dalam kehidupan masyarakat laus.

Dengan melihat posisi yang demikian itu gayuh politik PMII terletak bukan pada kuantitasnya, akan tetapi justru titik gayuhnya ada pada kualitas “input politik”, bukan pada kualitas proses politik. Pada kasus tuntutan PMII terhadap mundurnya seorang Menteri Agama yang dinilai melakukan kesalahan terhadap kepentingan ummat Islam pada tahun 1991 (kasus Mena) adalah contoh yang pas dari peran Input Politik.
Masalahnya sekaang ialah sampai seberapa jauh takaran perhatian pada peran politik dibandingkan dengan peran lainnya. Terkadang peran politik itu muncul disebabkan aanya interes politik yang bersinggungan dengan tujuannya, maka itulah yang disebut sebagai political side atau sisi politik. Jadi politik PMII muncul sejalan dengan kiprahnya memperjuangkan cita-cita dan tujuannya.

Gerakan politik PMII beupa kontemplatif-reflektif dan etis-normatif dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan budaya politik yang bebas, mandiri, bertanggung jawab serta demokratis. Budaya politik yang matang dan arif akan menghantarkan pada perilaku dan partisipasi politik yang independen, bukan mobilisasi.

Gerakan PMII senantiasa mendasarkan diri pada komitmen keadilan , kebenaran dan kejujuran. Selama hal ini belum menjadi life style bangsa Indonesia, maka gerakan PMII akan terus dilakukan.

Mengembangkan suasana patnership, dialogis kepada semua pihak diluar PMII. Bukan zamannya lagi independen dan eksklusif, taetapi dapat diganti dengan pola interdependensi. Gerakan PMII harus berani, keras tetapi bertanggung jawab yang dilandasi semangat kebangsaan dan akhlakul karimah.

Dua bentuk sumber daya yang menjadi tenaga pendorong bagi PMII untuk terlibat dalam proses politik :
Pertama : Ilmu pengetahuan. Kombinasi antara watak ilmiah yaitu kritis – obyektif dengan pengetahuan yang sistematik tentang masalah-masalah kemasyarakatan disamping masalah yang menjadi bidang spesialisasinya, mendorong PMII untuk mengadakan penilaian dan menentukan sikap tentangb kehidupan masyarakat yang mengelilinginya.

Kedua : Sikap idealisme yang lazim menjadi ciri mahasiswa pada umumnya. Sebagai unsur dari masyarakat yang masih bebas dari struktur kekuasaan, ada di dalam masyarakat. Kombinasi antara kebebasan struktural itu dengan pengetahuan dan pemahaman mereka akan cita-cita, idea atau pemikiran tentang politik, budaya ekonomi dan kemasyarakatan memungkinkan PMII mempunyai sikap kritis.

Dengan menyadari posisinya sebagai kekuatan intelektual yang gandrung akan pembaharuan dan masa depan bangsanya, maka sepantasnya PMII selalu berada dalam ruang pencarian alternatif pembaharuan, eksploraasi yang berangkat dari kenyataan kekinian. Dengan keasadaran ini PMII, akan dengan mudah melakukan inventarisasi agenda-agenda pembaharuan bagi perjalanan bangsanya.

MENUMBUHKAN SIKAP MANDIRI
Dalam sebuah sistem politik yang korporatif memang tidak dimungkinkan tumbuhnya kelompok-kelompok independen diluar skenario negara, semuanya harus masuk dalam korporasi negara. Maka lembaga dan organisasi massa – termasuk orgaisasi kemahasiswaan – tidak lepas dari cengkraman sistem korporasi tersebut. Independen dengan demikian dianggap sebagai pembangkangan. Ini terbukti dari upaya yang ditempuh NU (nahdlatul Ulama) untuk tampil sebagai organisasi masyarakat sipil yang independen ternyata menghadapi tantangan sangat keras, baik dari dalam, yakni para elite NU yang ingin memperoleh fasilitas dari pengauasa, maupun dari luar, yakni dari sekelompok aparat yang menginginkan NU sebagai organisasi yang patuh dalam arti tidak lagi malakukan kontrol sosial.

Sejalan dengan dominannya negara, yang menjadi ciri lain dari sistem ini adalah satuansatuan unsur masyarakat kurang begitu berdaulat. Proses pengangkatan dan penempatan politik (political recrutment) tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh negara. Sama halnya dalam sektor ekonomi dalam bidang-bidang yang lainpun jika ingin menempati posisi penting dalam sistem tersebut perlu memelihara hubungan yang dekat dengan negara. Hal inilah yang membuat begitu “stabilnya” sistem politik. Negara tidak dengan sendirinya mewujudkan kebijaksanaannya, hanya sayangnya unsur-unsur masyarakat menjadi terabaikan. Posisinya hanya berada dipinggir decition making, yang fungsinya hanya mengimplementasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang datang dari negara.

Salah satu ciri yang menonjol dar sistm ini, yaitu sangat bearnya peran negara dalam setiap sektor kehidupan masyarakat yang ditandai dengan munculnya negara sebagai suatu kekuatan yang tak sebanding dengan unsur-unsur kekuatan masyarakat. Negara dalam hal ini adalah lembaga modern berdasarkan azas kesatuan bangsa (nation state), yang berupa birokrasi baik sipil maupun militer.

Sebagai organisasi mahasiswa yang bedemensi kepemudaan, PMII mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas warganya, bukan semata sebagai batu loncatan untuk meraih posisi-posisi politik dan kekuasaan. Keadaan ini hampir terjadi pada setiap organisasi baik kemahasiswaan maupun kepemudaan. Hal ini tidak terlalu memprihatinkan seandainya berakibat tumpulnya daya kritis mereka terhadap penyimpangan sosial dan politik dan masyarakat mereka akan memilih diam, kritik dipandang sebagai perlawanan, karena itu mereka hindari. Akibatnya merekapun selalu tampil sebagai anak manis. Yang dilakukan bukanlah tugas penyadaran masyarakat, melainkan sekedar akrobat politik dalam bentuk sowan-sowanan, minta restu atau minta perlindungan.

Bila mahasiswa dan kalangan terpelajar telah menjadi subordinasi kekuasaan, maka dengan dalih keselarasan dan kekeluargaan atau sekedar kerikuhan, akhirnya tidak bisa dan tidak mau melakukan kritik sosial dan kontrol kekuasaan atas dasar tanggung jawab moral. Ini berarti membiarkan masyarakat dan bangsa terjerumus kedalam jurang kehancuran. Karena pada hakekatnya kritik itu adalah peringatan, bukan perlawanan. Tidak mudah memang malakukan kritik, karena ini menyangkut kapasitas lembaga seseorang:
Pertama : Harus tahu persoalan-persoalan sosial, baik konseptuan maupun praktikal.

Kedua : Diperlukan ketajaman visi.
Ketiga : Dibutuhkan kematangan sikap dan keberanian moral.
Dengan demikian, seperti telah disebut dalam bab terdahulu. Ketika PMII dengan sikap kritisnya mampu merumuskan masyarakat yang dicita-citakan, maka sikap itu terkait dengan kemampuan untuk bersikap mandiri (independen).

Sikap mandiri itu artinya “pembebasan manusia dari ketidak dewasaan yang diciptakan sendiri”. Ketidak dewasaan ini adalah ketidak mampuan manusia untuk memakai pengertian tanpa pengarahan orang lain. Diciptakan sendiri, berarti ketidak matangan ini tidak disebabkan oelh karena kekurangan dalam akal budi, melainkan karena kurangnya ketegasan dan keberanian untuk memakainya tanpa pengarahan orang lain. Kemandirian (independen) berarti keberanian untuk memakai akal budi, kemampuan untuk menggunakan penalaran yang obyektif dan kritis.

Dengan independensi, artinya bahwa segenap pola perilaku dan berbagai pilihan peran yang hendak diambil, adalah berdasarkan pada kebenaran, dan obyektif seperti yang diyakininya. Artinya kemandirian dalam mengambil sikap dan tindakan, tidak terpengaruh oleh kekuatan dan tantangan apapun, harus menyuarakan nilai-nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan. Hal ini menjadi penting, ketika kita memaknakan kembali independensi PMII. Sebab hanya dengan kematangan dan kemandirianlah yang menjadi tuntutan perkembangan. Apabila kesadaran sebagai bagian dari kekuatan moral, maka independensi adalah modal utamanya.

Namun semua itu tidak muncul dengan sendirinya, maliankan sangat erat kaitannya dengan ada tidaknya proses sosialisasi nilai moral, baik yang besifat keagamaan maupun kamanusiaan serta bagaimana cara mengejawantahkan dalam sikap, ucapan dan tindakan. Bila nilai-nilai tersebut tidak pernah di internalisasikan, maka akbiatnya seperti yang sering kita lihat pada elite organisasi hanya belajar begaimana mengendap-endap disekitar pusat-pusat kekuasaan untuk memperoleh kesempatan.

Dalam sistem politik yang serba tretutup dan tidak adanya transparansi dalam rekrutmen kader seperti sekarang, tipe-tipe orang semacam itu memang lebih banyak mendapat kesempatan, tetapi perlu dicatat, bahwa orang semacam itu tidak akan memberikan kontribusi apa-apa terhadap kehidupan masyarakat dan bangsanya. Sebaliknya dalam situasi politik yang lebih transparan dan kompetitif tipe orang semacam itu tidak lagi relevan. Dalam sistem yang disebut terakhir ini membutuhkan manusia yang berkarakter dan berkapasitas. Disinilah ormas, baik kemahasiswaan maupun kepemudaan mesti mempertimbangkan kembali sistem kaderisasi yang ada, kalau tidak, mereka tidak akan dapat berdialog dengan perkembangan zaman.

PMII DAN HIGEMONI ORDE BARU
Menipisnya peran yang dimainkan PMII dalam sistem orde baru merupakan konsekwensi logis dari upaya setengah hati yang oleh aktivis PMII pasca 70-an. Walaupun begitu, kegagapan ini tidak dapat ditimpakan sepenuhnya kepundak para aktivis tersebut, karena pandangan dan gagasan yang dominan tentang peran mahasiswa juga merupakan pandangan resmi penguasa orde baru yang terus disebarkan sebagai dasar legitimasi untuk memperoleh dukungan kaum muda itu. Negara memandang bahwa mahasiswa merupakan “harapan bangsa”, sehungga perlu memainkan peran untuk kemajuan bangsa dan negara dalam batas-batas yang ditentukan sendiri oleh negara. Mahasiswa juga diperbolehkan melakukan “politik praktis” tetapi harus disalurkan melalui lembaga-lembaga politik yang disahkan negara seperti partai politik dan organisasi kepemudaan. Sebaliknya mahasiswa melihat bahwa unsur-unsur dalam aparat negara juga bisa melakukan kesalahan dalam menjalankan pembangunan dan modernisasi. Sehingga calon intelektual dan agen modernisasi mahasiswa bertugas menjalankan fungsi kontrol sosial dkritik yang membangun dan bertanggung jawab. Jadi, persepsi PMII tentang mereka sendiri dan “ideologi” negara tentang mahasiswa pada hakekatnya sama sekali tidak bertolak belakang. Mahasiswa menerima tawaran untuk memainkan perannya dalam sistem tersebut dan lakon yang dikehendaki negara, dan sebaliknya negara mampu mengarahkan lakon sambil menjaga batas-batasnya.

Sudah tentu, panggung yang disediakan dan skenario yang ditawarkan negara tidak harus diterima sepenuhnya. Pasang-surut gerakan PMII, menunjukkan bahwa ada pola-pola resistensi tertentu yang dilakukan PMII untuk menolak dan keluar dari panggung tersebut. Walaupun demikian, gagasan dominan yang mernguasai hampir sebagian besar aktivitasnya tetaplah ideologi yang dominan. Oleh karena itu perlu memeriksa bukan hanya mengapa terjadi proses mitologisasi tentang peran mahasiswa (termasuk PMII), tetapi lebih jauh mengapa mitos tersebut bisa terus bertahan, bahkan dipertahankan.
Salah satu jawabannya karena semua upaya demitologisasi di atas tidak pernah meletakkan PMII dalam posisinya yang lebih struktural. Alasan atau dalih yang dikemukakan biasanya bersifat kultural dan penuh permakluman. ) misalnya pandangan psiko-sosial yang menyatakan bahwa memang bukan peran dan tanggung jawab mahasiswa untuk melakukan perubahan sosial politik. Mahasiswa hanyalah katalisator bagi adanya perubahan. ) Sehingga sangat berlebihan untuk menuntut mereka dengan segala macam peran yang seharusnya dijalankan oleh kekuatan politik non-mahasiswa. Karena itu perlu dilihat posisi sosial mahasiswa dalam konteks sosial historis yang lebih konkrit, yakni memeriksa basis dimana gagasan tentang peran tersebut berdiri dan terus dihidupi.

Selama ini posisi PMII di dalam struktur kelas tidak pernah diperiksa, sehingga bukan hanya terjadi kekaburan, tetapi juga pengaburan yang di higemoni oleh negara. Hal ini disebabkan karena :
Pertama : Posisi kelas sosial PMII (juga organisasi mahasiswa yang lain) sebenarnya tidak jelas. Ada paradoks di dalam batas-batas lokasi kelas dari PMII. Disatu pihak, mereka tidak terlibat dalam proses produksi-komoditi, sehingga bukan bagian dsri kelas pekerja. Tetapi dilain pihak, mereka justru berada di dalam lembaga reproduksi kapatalisme, yakni universitas – yang menjadi basis anggotanya. Mereka bukan borjuis, juga bukan pekerja. Dalam analisis ini tidak terlalu penting memeriksa asal usul kelas dari keluarganya, karena yang paling penting adalah melihat : ke posisi mana ia akan melangkah, atau akan memasuki karir dan profesi apa nantinya. Karena determinasipra-kelasnya itu, maka kepentingan-kepentingan politik dan corak kesadaran kelasnya pun berubah-ubah, tergantung dari gagasan atau ideologi apa yang dominan menguasai kehidupan masyarakat dalam kurun sejarah tertentu yang konkrit dan spesifik. Pada satu titik tertentu, PMII bisa menjadi juru bicara untuk dirinya sendiri, misalnya jika mereka mengartikulasikan protes-protes tentang sistem pendidikan, atau menuntut kebebasan yang lebih besar. Pada titik yang lain, PMII bisa jadi juru bicara kelompok lain dan bertindak atas nama kelas atau kelompok yang tertindas, seperti yang diartikulasikan melalui kritik-kritik dan gerakan protes sepanjang satu dasa warsa ini. Tapi yang terakhir ini juga tetap tergantung pada ideologi dominan tertentu yang menguasai masyarakat. Seperti sudah disebutkan terdahulu, gagasan yang dominan adalah gagasan tentang peran mahasiswa (inklusif PMII) demi negara. Kendati gagasan dominan ini merupakan mitologi, tetapi karena mitos tersebut dibutuhkan dan dipegang oleh kekuatan yang higemonik, yakni negara, maka mitos tersebut bisa diwujudkan.

Kedua : Karena sistem sosial yang ada di Indonesia adalah kapitalisme pinggiran, yakni suatu bentuk kapitalisme yang telah mengalami distorsi struktural akibat kolonialisme. Dalam perkambangannya sejak kemerdekaan hingga masa orde baru, sistem kapitalisme pinggiran ini tidak menghasilkan suatu kelas menengah yang tangguh, yang relatif mandiri terhadap pengaruh negara. Kelas kapitalis yang ada justru tumbuh dari dalam tubuh negara dan di dorong oleh negara berkat eksplorasi kekayaan alam hasil hutan dan lain-lain. Kondisi historis semacam itu menyebabkan kelas menengah yang muncul tidak dapat berbuat apa-apa terhadap pengaruh negara. Karena itu negara juga memiliki otonomi yang besar yang memungkinkan mendominasi seluruh kelas-kelas yang ada di masyarakat, kemudian menegakkan higemoninya hanya atas nama negara itu sendiri. Secara lebih khusus negara mendominasi perguruan tinggi atau kampus, yakni tempat dimana mahasiswa berada, yang menjadi basis PMII. Implikasi historisnya, secara higemonik negara bisa membangun panggung-panggungnya dan menentukan peran apa yang harus dimainkan demi kepentingan negara sendiri.

Demikianlah karena kekaburan dan pengaburan posisi kelasnya, PMII menjadi gagap untuk jujur menyatakan kepentingan obyektifnya dalam diskursus yang secara simultan mendorong aksi atau protes-protes mereka. Kegagapan ini menjadi katarsis yang secara sistematis dimanipulasikan dalam higemoni negara sedemikian rupa sehingga PMII merasa terus terpanggil untuk memainkan perannya dalam panggung-panggung mitologi tersebut. Di masa depan, hanya ada dua pilihan bagi gerakan PMII untuk menghindar dari katarsis dan melakukan upaya demitologisasi yang sungguh-sungguh, yakni dengan segala harapannya tetap berupaya menjalankan “tugas sucu”, menegakkan demokrasi, atau bergabung dengan kekuatan masyarakat lainnya untuk tugas kekhalifahannya dalam sistem dan higemoni negara.


http://ahmadnurshofi.blogspot.com