BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hadis merupakan sumber petunjuk kedua setelah Al-Qur’an Hadis merupakan perkataan, perbuatan Rasulullah. Dalam perkembangannya hadis dibagi beberapa macam, sesuai dengan sanad, matan, rawi, tempat periwayatan dan lain-lain. Dari hal tersebut, maka pemakalah membuat sebuah judul yaitu “Hadis di Tinjau dari Segi Kuantitasnya”
B. Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain:
Apa pengertian hadis mutawatir, hadis ahad, Apa syarat-syarat hadis Mutawatir, Bagaimana pembagian hadis mutawatir dan hadis ahad, dan Apa faedah dari hadis mutawatir?
BAB II
PEMBAHASAN
HADIS DITINJAU DARI SEGI KUANTITASNYA
Terdapat perbedaan di kalangan para ulama ketika membgai hadis dari segi kuantitas atau jumlah perawinya. Sebagian mereka membaginya menjadi dua, dan sebagian yang lain membaginya menjadi tiga bagian. Untuk yang di sebutkan terakhir ini, membagi tipe hadis menjadi hadis mutawatir, hadis masyhur, dan hadis ahad. Pertama menyebutkan hadis mutawatir.
Ulama yang membagi hadis menjadi 3, berarti menjadikan hadis mansyur berdiri sendiri, tidak termasuk Hadis Ahad, hal ini dianut oleh sebagian ulama ushul, seperti Abu Bakar Al-Jashashas (305-307 H).
Sedangkan ulama yang membagi hadis menjadi 2, kebanyakan di ikuti oleh ulama ushul dan ulama kalam. Menurutnya, hadis mansyur bukan merupakan hadis yang berdiri sendiri, tetapi hanya bagian dan hadsi ahad.
A. Hadis Mutawatir
1. Pengertian Hadis Mutawatir
Secara etimologi (lughah, bahasa), lafadz mutawatir dapat berarti mutatabi, yaitu: sesuatu yang datang berikut dengan kita, atau yang beriringan antara satu dengan lainnya dengan tidak jarak. Secara terminologi, “hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat untuk berdusta, tidak terdapat kejanggalan pada setiap tingakatan (thabaqat). Menurut Mahmud Al-Thahan, hadis Mutawatir adalah” hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta”. Menurut Nur Al-Din ‘Itr. “hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang terhindar dari kesepakatan mereka berdusta sejak awal sanad sampai akhir sanad dengan dasar pada panca indra”.
Hasbi As-Sididqi dalam buku Ilmu Mustalah Al-Hadis mendefenisikan “Hadis yang diriwayatkan berdasarkan pengamatan panca indra oleh orang banyak yang jumlahnya menurut adat kebiasaan mustahil untuk berbuat dusta.
2. Syarat-syarat Hadis Mutawatir
Ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama mutaqaddimin maupun mutaakhirin tentang syarat-syarat hadis Mutawatir tidak memerlukan syarat-syarat tertentu. Sebab khabar Mutawatir tidak termasuk kedalam dalam pembahasan ilmu isnad al-hadis. Ilmu ini lebih membicarakan tentang shahih atau tidaknya suatu hadis, diamalkan atau tidak dan juga membicarakan adil tidak adilnya rawi, sedangkan dalam hadis Mutawatir tidak dibicarakan hal tersebut.
Menurut ulama mutaakhirin dan ahli ushul, suatu hadis dapat disebut sebagai hadis Mutawatir, apabila hadis tersebut memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.
a. Diriwayatkan Oleh Banyak Perawi
Menurut Al-Qadi Al-Baqillani, jumlah perawi hadis Mutawatir sekurang-kurangnya ada 5. sesuai dengan kias jumlah Nabi yang mendapat gelar Ulul Azmi menurut Astikhry, jumlahnya minimal 10 orang. Ulama lain menetapkan 12 orang bedasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 12, yang berbunyi: “... dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin...”.
Sebagian ulama lain menetapkan 20 orang, sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 65 yang berbunyi: “... Jika ada 20 orang yang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan 200 orang musuh...”.
Ada juga yang mengatakan, jumlah perawi yang diperlukan adalah 40 orang berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Anfal ayat 64, sebagai berikut: “wahai Nabi, cukuplah Allah dan orang-orang mukmin yang mengikutimu”
Dari beberapa pendapat diatas, menurut Ibn Taimiyah bahwa pendapat rajih adalah pendapat yang tidak menentukan batasan jumlah secara eksplisit.
b. Adanya Keyakinan bahwa Mereka tidak Berdusta
Penentuan jumlah yang disebutkan diatas, bukanlah merupakan hal yang prinsip, tetapi diukur pada tercapainya ilmu dhruri. Sekalipun jumlah perawinya tidak banyak, asalkan telah memberikan keyakinan bahwa yang mereka sampaikan itu benar, sudah dapat dimasukkan sebagai hadis Mutawatir.
c. Adanya Keseimbangan Antar Perawi
Jumlah perawi atau sanad dalam hadis Mutawatir, antara thabaqat (tingkatan) yang pertama dengan thabaqat lainnya harus ada keseimbangan.
d. Berdasarkan Tanggapan Pancaindra
Berita yang mereka sampaikan itu harus benar-benar hasil pendengaran atau penglihatan. Bila hadis itu merupakan hasil perenungan atau hasil istimbat dari dalil yang lain, maka tidak dapat dikatakan hadis Mutawatir.
3. Pembagian Hadis Mutawatir
Menurut sebagian ulama, hadis Mutawatir dibedakan menjadi 2 macam, yaitu: Mutawatirlafzi dan Mutawatir ma’nawi. Sementara menurut sebagian ulama yang lain, hadis Mutawatir dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
a. Hadis Mutawatir Lafdzi
Menurut Nur Al-Din ‘ltr, yang dimaksud dengan hadis Mutawatir lafdzi adalah: “ma tawarat riwayatuhu ‘ala lafdzi wahidin” yaitu hadis yang Mutawatir periwayatnya dalam satu lafadz. Sedangkan Mahmud Al-Thahhan mendefenisikan hadis Mutawatir ladfdzi sebagai “ma tawatara lafdzuhuwa ma’nahu”, yaitu hadis yang Mutawatir baik lafadz maupun maknanya.
Sementara, Muhammad Al-Shabbag mendefenisikan hadis Mutawatir lafdzi dengan hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi sejak awal sampai akhir sabad, dengan memakai lafadz yang sama (lafdzun wahid).
Menurut Ibn Al-Salih dan Al-Nawawi, bahwa hadis Mutawatir lafdzi sukar dikemukakan, namun pendapat diatas ditolak oleh Ibn Hajar Al-Asqalani, menurutnya, bahwa pendapat yang menetapkan hadis Mutawatir lafdzi tidak ada atau sedikit terjadi karena kurang mengetahui jalan-jalan atau keadaan-keadaan perawi serta sifat-sifatnya yang menghendaki tidak berdusta. Menurutnya lebih lanjut, dalil yang paling baik untuk menetapkan adanya hadis Mutawatir adalah kitab-kitab yang sduah terkenal ahli ilmu dan mereka mustahil dusta, dan hadis telah disandarkan kepada yang menyabdanya.
Contoh hadis Mutawatir lafdzi adalah sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut: “Barang siapa berbuat dusta terhadap diriku secara sengaja hendaklah ia menepati tempatnya di neraka”.
Menurut Al-Imam Abu Bakar Al-Sairi, bahwa hadis ini diriwayatkan oleh 60 sahabat ahli huffaz mengatakan, hadis ini diriwayatkan oleh 62 sahabat, termasuk 10 sahabat yang telah diakui akan masuk surga.
b. Hadis Mutawatir Ma’nawi
Mahmud Al-Thahhan mendefenisikan hadis Mutawatir ma,nawi adalah: “ma tawatara maknahu duna lafdzihi”, yaitu hadis yang maknanya Mutawatir, tetapi lafaznya tidak.
Menurut Nur Al-Din ‘lts hadis Mutawatir ma’nawi didefenisikan sebagai: “hadis yang dinukilkan oleh sejumlah orang yang mustahil mereka sepakat berdusta atau karena kebetulan. Mereka menukilkan dalam berbagai bentuk tetapi dalam satu masalah atau mempunyai titik persamaan”.
Abu Bakar Al-Suyuti mendefenisikan sebagai: “hadis menukilkan oleh sejumlah orang yang menurut adat mustahil mereka berdusta atau kejadian yang berbeda-beda, tetapi bertemu pada titik persamaan.
Contoh hadis Mutawatir ma’nawi adalah hadis yang diriwayatkan bahwa Nabi SAW mengangkat tangannya ketika berdoa. Abu Musa Al-Asy’ari berkata: “Nabi SAW berdoa kemudian dia mengangkat kedua tangannya dan aku melihat putih-putih dikedua ketiaknya”.
Hadis ini diriwayatkan dari Nabi dengan jumlah yang sangat banyak sekali dengan redaksi yang berbeda, tapi mempunyai titik persamaan, yaitu keadaan Nabi SAW mengangkat tangan saat berdoa.
c. Hadis Mutawatir ‘Amah
Adalah “sesuatu yang diketahui dengan mudah, bahwa ia termasuk urusan agama dan telah Mutawatir antara umat Islam, bahwa Nabi SAW mengerjakannya, menyuruhnya, dan sesuai dengan ta’rif ijma’.
Secara kuantitas hadis Mutawatir ‘amali banyak sekali, seperti hadis yang menerangkan waktu shalat, rakaat shalat, shalat jenazah, shalat ‘id, tata cara shalat, pelaksanaan haji, kadar zakat harta, dan lain-lain.
4. Faedah Hadis Mutawatir
Hadis Mutawatir befaedah ilmu dharuri, yaitu suatu kehausan untuk menerima dan mengamalkan isinya sesuai dengan yang diberikan, sehingga membawa keyakinan yang qat’i (pasti).
Menurut Ibn Taimiyah bahwa suatu hadis kadang-kadang dianggap Mutawatir oleh sebagian orang tapi tidak bagi golongan yang lain. Bagi siapa yang meyakini kemuwatiran suatu hadis, wajib baginya mempercayai kebenaran dan mengamalkan sesuai dengan tuntunannya. Sedang bagi yang belum mengetahui dan meyakini akan kemutawatirannya, wajib baginya mempercayai dan mengamalkan hadis Mutawatir yang disepakati oleh para ulama sebagaimana kewajiban mereka mengikuti ketentuan hukum yang disepakati oleh ahli ilmu.
B. Hadis Ahad
1. Pengertian Hadis Ahad
Secara etimologi,Al-Ahad jama’ ahad, yang berarti satu. Dengan demikian, khabar wahid adalah suatu berita yang disampaikan oleh satu orang saja. Secara terminologi, para ulama berbeda pendapat kepada redaksinya saja, secara substantif kesemuanya mempunyai maksud yang sama.
Menurut Mahmud Al-Thahhan, hadis adalah didefenisikan sebagai “hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat hadis Mutawatir”.
Menurut Hasbil Al-Shiddiqi, hadis ahad didefenisikan sebagai “khabar yang jumlah peawinya tidak sebanyak perawi hadis Mutawatir”.
Menurut Al-Buthi, hadis ahad didefenisikan sebagai “hadis yang sanadnya sah dan bersambung hingga sampai kepada sumbernya (Nabi) tetapi kandungannya memberikan pengertian zanni dan tidak sampaikepada qat’i.
Ada 2 hal mengenai hadis Ahad, yaitu:
1. Jumlah perawinya tidak sampai pada jumlah perawi hadis Mutawatir
2. Kandungan didalamnya masih bersifat zanny dan tidak sampai derajat qat’i.
Bagi mereka yang membagi hadis menjadi 3, mendefenisikan hadis ahad sebagai hadis yang diriwayatkan oleh satu, dua orang atau lebih yang jumlahnya tidak memenuhi persyaratan hadis mansyur dan hadis Mutawatir.
Muhammad Abu Zahra mendefenisikan “tiap-tiap khabar yang diriwayatkan oleh satu, dua orang atau lebih diterima dari Rasulullah SAW dan tidak memenuhi persyaratan hadis mansyur”.
Abd. Wahab Khallaf menyebutkan bahwa hadis ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu, dua orang atau sejumlah orang, tapi jumlahnya tidak sampai pada jumlah perawi Mutawatir”.
2. Beramal dengan Hadis Ahad
Menurut jumhur ulama, bahwa beramal dengan hadis ahad yang telah memenuhi ketentuan maqbul, hukumnya wajib. Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad memakai hadis ahad bila syarat-syarat yang shahih terpenuhi. Hadis yang menerangkan tentang pencucian sesuatu yang kena jilatan anjing dengan 7 kali basuh dan salah satunya dicampur dengan debu yang suci tidak digunakan, sebab perawinya Abu Hurairah, tidak mengamalkannya.
Sedang Imam Malik menetapkan persyaratan bahwa hadis ahad tidak menyalahi amalan ahli Madinah.
Menurut golongan Qadariyah, Rafidah dan sebagian ahli Zahir menetapkan bahwa beramal dengan dasar hadis ahad hukumnya tidak wajib. Al-Juabai dai golongan Mu’tazilah menetapkan “tidak wajib beramal kecuali berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh 2 orang yang diterima dari 2 orang yang diterima dari 2 orang”. Sementara yang lain mengatakan “tidak waajib beramal kecuali hadis yang diriwayatkan oleh empat orang dan diterima dari empat orang pula”.
3. Pembagian Hadis Ahad
Menurut sebagian ulama, hadis ahad terbagi 2, yaitu: hadis mansyur dan hadis ghair mansyur. Hadis ghair mansyur dibbagi menjadi dua macam, yaitu hadis ‘aziz dan hadis ghari.
Sementara sebagian ulama yang lain membagi hadis ahad menjadi 3 macam, yaitu hadis mansyur, hadis ‘aziz dan hadis gharib.
a. Hadis Masyhur
1. Pengertian Hadis Mansyur
Secara etimologi, term mansyur berasal dari kata syahara, yasyharu, yahran, yang berarti al-ma’rul baina al-nas, yang terkenal dikalangan manusia. Mansyur juga berarti Al-Intisyar Wa Al-zuyi’ yaitu sesuatu yang sudah tersebar dan populer, atau dengan kata lain hadis mansyur dapat dikatakan “hadis yang terkenal”.
Secara terminologi, para ulama (ulama ushul) berpendapat hadis manshyur adalah:
“Hadis yang diriwayatkan dari sahabat, tetapi bilangannya tidak sampai ukuran bilangan hadis mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan demikian pula setelah mereka”.
Secara kuantitas perawi pada hadis mansyhur jumlahnya dibawah hadis Mutawatir, artinya, meskipun jumlah perawi dalam hadis ini banyak, tapi belum sampai memberikan faidah ilmu dharuri, sehingga kedudukannya menjadi zanni.
2. Pembagian Hadis Mansyur
Dari segi kualitas hadis mansyhur terbagi 3 macam, yaitu: hadis yang shahih, hasan, dan dhaif 40 yang dimaksud dengan hadis mashyhur shahih adalah hadis mansyhur yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan hadis shahih, baik pada sanad maupun matannya, seperti hadis dari Ibn ‘Umar: “bagi siapa yang hendak pergi melaksanakan shalat jum’at, hendaknya ia mandi”.
Sedangkan yang dimaksud hadis mansyhur yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan hadis hasan, baik mengenai sanad maupun matannya, seperti Rasulullah SAW berikut: “La dharara wa la dhirar”.
b. Hadis ‘Aziz
1. Pengertian Hadis ‘Aziz
Secara etimologi, term aziz berasal dari ‘izza ya’izzu yang berarti qalla (sedikit) atau nadara (jarang terjadi). Adajuga yang menyebut term ini berasal dari kata ‘azza,ya’izzu, yang berartiqawiya atau istadda (kuat).
Term ini juga berarti syarif (mulia) dan mahbub (tercinta). Hadis ‘aziz didefenisikan sebagai “hadis yang mulia, hadis yang kuat, hadsi yang sedikit atau yang jarang sekali”. Secara terminologi, hadis ‘aziz dapat didefenisikan sebagai: ‘hadis yang diriwayatkan oleh dua orag rawi atau lebih dalam satu thabaqatnya.
Menurut Ibn. Al-Shalah dan yang lain, hadis ‘aziz ialah hadis yang diriwayatkan oleh dua oang atau tiga orang rawi. Suatu hadis tergolong sebagai hadis ‘aziz, karena hanya diriwayatkan oleh 2 orang rawi, dan berubah karena perawi pada thabaqat-thabaqat selanjutnya berjumlah banyak.
Contoh hadis ‘aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas, dan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Khuriroh, yang berbunyi sebagai berikut:
“Tidaklah beriman seseorang diantara kamu, hingga aku lebih dicintai dari pada dirinya, orang tuanya, anaknya dan semua manusia”. (HR. Bukhari- Muslim)
2. Pembagian Hadis ‘Aziz
Secara kualitas Hadsi ‘aziz dibedakan menjadi shahih, hasan dan da’id. Perbedaan ini didasarkan atas terpenuhi atau tidaknya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kualitas hadis tersebut, artinya: Jika hadis ‘aziz tersebut memenuhi kriteria sebagai hadis shahih, maka hadis tersebut sebagai hadis ‘aziz yang shahih. Demikian dengan kedua hadis yang lainnya.
c. Hadis Gharib
1. Pengertian Hadis Gharib
Secara etimologis, gharib berasal dari kata gharaba, yaghribu yang berarti al-Munfarid, yaitu menyendiri atau ba’id ‘an wathanih, jauh dari tanah airnya. Gharib juga berarti “terasing jauh dari tempat tinggalnya”
Secara terminologis, Nur Al-Din “ltr mendefenisikan hadis gharib adalah: “Hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya, baik yang menyendiri itu imamnya maupun selainnya”.
Ibn Hajar mendefenisikan hadis gharib sebagai: “hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkannya, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi”.
Hadis ini disebut gharib karena keadaannya asing menurut pandangan rawi-rawi lain, seperti keasingan orang yang jauh dari tempat tinggalnya.
2. Pembagian Hadis Gharib
Dapa di lihat dari sdut pandang, yaitu:
1) hadis gharib dilihat dari sudut penyendirian perawi
a) hadis gharib muthlaq
di namakan hadis gharib muthlaq bila penyendiri itu berkaitan dengan keadaan jumlah personalianya, artinya: hadis itu tidak orang lain yang meriwayatkan hadis tersebut kecuali dirinya sendiri.
Sebagian ulama berpendapat bahwa thabaqah sahabat juga masuk dalam kategori ini, artinya, jika suatu hadis di terima dari rasulullah oleh seorang sahabat, hadis tersebut juga disebut sebagai hadis gharib, meskipun pada thabaqah-thabaqah selanjutnya di terima oleh beberapa orang.
Menurut sbagian ulama yang lain, bahwa penyendiri sahabat tidak termasuk dalam kategori ini, artinya: keghariban hadis menurut mereka hanya di ukur pada thabaqah tabi”in dan thabaqah-thabaqah beikutnya. Sebab yang mejadi tujuan memperbincangkan penyendirian perawi dalam hdis gharib ialah untuk menetapkan apakah periwayatannya dapat di terima atau di tolak. Sedangkan mengenai sahabat tidak perlu di perbincangkan, sebab secara umum dan di akui oleh jumhur ulama ahli hadis, bahwa sahabat-sahabat di anggap adil semuanya.
Contoh hadis gharib muthlaq antara lain: “hubungan kekerabatan dari budak, sama dengan kekerabatan dengan nasab, tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan”. (dari Nabi Ibn Umardan dari Ibn Umar hanya Abdullah saja yang meriwayatkannya. Abdullah bin Dinar adalah seseorang tabi’in yang hafiz, kuat ingatannya, dan dapat dipercaya).
b) Hadis Gharib Nisbi
Hadis Gharib didefenisikan sebagai hadis dimana kegharibannya ditentukan karena satu segi, misalnya dari segi hanya diriwayatkan oleh seorang rawi tertentu, atau hanya diriwayatkan oleh rawi-rawi dari suatu negeri, atau hanya oleh seorang rawi tsiqah. Seperti ungkapan berikut ini: “hadis ini gharib hanya diriwayatkan oleh fulan dari si fulan”.
Contoh hadis Gharib Nisbi berkenan dengan ketsiqahan perawi antara lain adalah: “bahwasanya Rasulullah dalam sholat ‘Idhul Adha dan hari raya ‘ Idul Fitri membaca surat Qaf dan surat Al-Qamar”. (diriwayatkan melalui 2 jalur, yaitu jalur Muslim dengan sanad: Muslim, Malik, Dumrah bin Sa’id, ‘Ubaidillah dan Abu Waqid Al-Laisi yang menerima langsung dari Rasulullah, dan jalur Al-Daruqutni sanadnya: Al-Daruqutni, Ibn Lahi’ah, Khalid bin Yazid, Urwah, ‘Aisyah yang langsung menerima dari Nabi”.
2) Hadis Gahrib dilihat dari Sudut Keghariban Sanad dan Matan
Hadis ini dibedakan menjadi Gharib pada sanad dan Matan secara bersama-sama, dan gharib hanya pada sanad saja.
a) Gharib pada Sanad dan Matan secara Bersama-sama
Maksudnya adalah: Hadis yang hanya diriwayatkan melalui satu jalur, seperti sabda Rasulullah SAW: “Ada dua kalimat yang disenangi oleh Allah, ringan diucapkan dan berat dalam timbangan, yaitu kalimat “Subhaana Allah wa bihamdih subhana Allah Al—Adzim”.
Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dengan Sanad Muhammad bin Fudail, Abu Zur’ah, Umarah, Abu Zur’ah, dan Abu Hurairah. Imam Turmudzi menyatakan bahwa hadis ini adalah Gharib, karena hanya rawi-rawi tersebutlah yang meriwayatkannya, tidak ada rawi lainnya.
b) Gharib pada Sanad saja
Maksudnya adalah: Hadis yang telah populer dan diriwayatkan oleh banyak sahabat, tapi ada seorang rawi yang meriwayatkannya dari salah seorang sahabat yang tidak populer.
Bila suatu hadis telah diketahui sanadnya Gharib, maka matannya tidak perlu diteliti lagi sebab keghariban pada sanad menjadikan hadis tersebut berstatus gharib. Namun bila sanadnya tidak gharib, mungkin matannya yang gharib. Oleh karena itu penelitian selanjutnya ditujukan pada matannya. Bila matannya diketahui gharib, maka hadisnya pun menjadi gharib pula.
Contoh hadis gharib pada sanad antara lain: “Orang kafir makan dalam 7 usus, sedang orang mukmin makan dalam satu usus.”.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Terdapat perbedaan di kalangan para ulama ketika membagi hadis dari segi kuantitas atau jumlah perawinya. Sebagian mereka membaginya menjadi dua, dan sebagian yang lain membaginya menjadi tiga bagian. Untuk yang di sebutkan terakhir ini, membagi tipe hadis menjadi hadis Mutawatir, hadis Mashur, dan hadis Ahad.
Syarat-syarat hadis Mutawatir: Diriwayatkan oleh banyak perawi, adanya keyakinan mereka tidak berdusta, adanya keseimbangan antar perawi, bedasarkan tanggapan panca indra.
Hadis Mutawatir terbagi 3 yaitu: Hadis Mutawatir Lafdzi, hadis Mutawatir Ma’nawi, hadis Mutawatir ‘Amali.
Secara terminologi, hadis ‘aziz dapat didefenisikan sebagai: “Hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi atau lebih dalam satu thabaqatnya”.
Secara etimologi, Al-Ahad jama’ dari ahad, yang berarti satu. Dengan demikian, khaba wahid adalah suatu berita yang disampaikan oleh satu orang saja. Secara terminologi, para ulama berbeda pendapat kepada redaksinya saja, secara substantif kesemuanya mempunyai maksud yang sama.
Menurut Mahmud Al-Thahhan, hadis adalah didefenisikan sebagai “hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat hadis Mutawatir”.
Hadis Ahad terbagi atas: Hadis Mansyhur, hadis Aziz, hadis Gharib, hadis Gharib terbagi 2 yaitu: hadis gharib muthlaq, hadis gharib nisbi.
B. Saran-saran
Untuk mengetahui jenis-jenis hadis maka kita harus mempelajari ilmu macam-macam hadis atau melihat hadis dari segi kuantitasnya.
0 komentar:
Posting Komentar