Jumat, 25 November 2011

Pengertian nasikh dan mansukh

Pengertian nasikh dan mansukh menurut para ulama salaf pada umumnya adalah pembatalan hukum secara global, dan itu merupakan istilah para ulama muta ‘akhirin (belakangan); atau pembatalan dalalah (aspek dalil) yang umum, mutlak dan nyata [Kami tidk menemukan rangkaian kalimat yang sederhana mengenai ini, Admin Rumah Islam]. Pembatalan ini dapat berupa pengkhususan atau pemberian syarat tertentu, atau mengartikan yang mutlak menjadi yang terikat dengan suatu syarat, menafsirkannya dan menjelaskannya.

Berdasarkan pengertian ini, mereka mengartikan pengecualian (istitsna), syarat dan sifat sebagai nasakh, karena hal itu mengandung pembatalan yang zhahir dan penjelasan terhadap apa yang dimaksudkannya. Dengan demikian, nasakh dalam pandangan mereka adalah penjelasan tentang maksud suatu dalil dengan tidak mempergunakan lafazh tersebut, akan tetapi dengan suatu perkara yang di luar itu. Orang yang mengamati pendapat mereka akan melihat hal itu sebagai sesuatu yang tidak terbatas, dan hilanglah macam-macam bentuk (rekaan) yang dituntut oleh karena diartikannya pendapat mereka pada istilah baru yang muncul kemudian.

Menurut Hisyam bin Hasan dari Muhammad bin Sirin bahwa Hudzaifah berkata, “Orang yang memberikan fatwa adalah salah satu dari 3 orang, yaitu:
  1. orang yang mengetahui nasikh dan mansukh Al Qur’an,
  2. penguasa yang tidak menemukan jalan lain, dan
  3. orang bodoh yang mengada-ada. ” [kami berpendapat bahwa golongan inilah yang membuat hancur umat islam, Admin Rumah Islam]
Selanjutnya Ibnu Sirin berkata, “Aku bukan salah seorang dari kedua yang pertama, dan aku tidak mengharapkan menjadi orang bodoh yang mengada-ada.”

Abu Umar bin Abdul Barr mengatakan di dalam bukunya Jami ‘ Fadhl Al Ilm : Khalaf bin Qasim menceritakan kepada kami, Yahya bin Rabi’ menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hamad Al Mushishi mengatakan kepada kami, Ibrahim bin Waqid mengatakan kepada kami, Al Muthalib bin Ziyad mengatakan kepada kami, ia berkata, “Ja’ far bin Husain (imam kami) menceritakan kepadaku, ia berkata, `Aku melihat Abu Hanifah dalam mimpi, dan aku berkata, ‘Aim yang Allah lakukan terhadapmu, wahai Abu Hanifah?’ Ia menjawab, ‘Dia mengampuniku.’ Aku bertanya lagi, Dengan ilmu?’ Ia menjawab, `Alangkah berbahayanya fatwa-fatwa itu bagi pemiliknya’. Aku bertanya, `Lalu dengan apa?’ Ia menjawab, Dengan perkataan manusia tentang aku yang tidak diketahui Allah bahwa itu adalah dariku.”

Abu Umar mengatakan: Abu Utsman Al Haddad berkata, “Seorang hakim lebih mudah berbuat dosa dan lebih dekat pada keselamatan daripada seorang ahli fikih (maksudnya mufti), karena ahli fikih mengeluarkan apa-apa yang dimaksudkannya pada suatu saat dengan keterbatasan perkataannya, sedangkan hakim harus menentukan suatu keputusan dengan ketetapan yang pasti.”

Ulama lain berpendapat bahwa seorang mufti lebih dekat pada keselamatan daripada seorang hakim, karena seorang mufti tidak menetapkan fatwanya, tetapi ia menyampaikannya kepada orang yang memerlukannya. Jika ia mau, ia dapat mempergunakannya dan dapat pula meninggalkannya. Sedangkan hakim, ia menetapkan suatu keputusan sehingga keberadaan hakim sama dengan mufti dalam hal menyampaikan suatu hukum. Tetapi, hakim berbeda dengan mufti dalam hal ketetapan atas keputusannya. Dari pandangan ini, keputusan hakim lebih besar bahayanya.

Ref : I’lamul al Muwaqqi’in An Rabb al Alamin (Pedoman Hukum Islam) , Ibnu Qayim al Jauziyah

0 komentar: