A. NEGARA
1. Pengertian Negara
Secara istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni
state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat
(bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa
latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau
sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminologi, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di
antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu,
hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang
meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat
(rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltao, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau
wewenang masyarakat. Menurut Haroid. J. Laski negera marupakan suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Max Weber mendefinisikan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
2. Tujuan Negara
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Memperluas kekuasaan.
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum.
c. Mencapai kesejahteraan hukum.
Menurut Plato tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia,
sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social. Sedangkan
menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya
berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the
freest possible development and creative self-expression of its
members).
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara
adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari
sengketa.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan social.
B. BEBERAPA TEORI TENTANG TERBENUTKNYA NEGARA
1. Teori kontrak social (social contract)
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak
sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian
bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji
akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang
atau sebuah badan. Tekhnik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes
sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa
“Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang
ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat
bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh
tindakan dalam suatu cara tertentu”.
b. John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa
kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab
dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang,
individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu
bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh idividu dan
individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk
untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada
kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya
berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2. Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh
Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada
Tuhan dan tidak pada siapapun.
3. Teoir kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat
terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis
yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses
pembentukan Negara.
4. Teori Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau
binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara
dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai
urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai
daging makhluk itu.
5. Toeri Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi
tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
C. RELASI NEGARA DAN AGAMA
Pada dasarnya, peran dan fungsi agama sangatlah ditentukan oleh para
penganutnya. Pemahaman dan penyikapan para penganut terhadap agama
sangat mempengaruhi perjalan dan dinamika agama dalam pergumulannya
dengan perkembangan suatu negara. Dalam memahami hubungan agama dan
negara, ada beberapa konsep atau paham yang berkembang dianut oleh
kebanyakan negara. Paham-paham tersebut adalah:
1. Hubungan agama dan Negara menurut paham teokrasi
Negara menyatu dengan agama. Karena pemerintahan menurut paham ini
dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan segala kata kehidupan dalam
masyarakat bangsa, Negara di lakukan atas titah Tuhan.
2. Hubungan agama dan Negara menurut paham sekuler
Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan
agama atau firman-firman Tuhan. Meskipun mungkin norma-norma tersebut
bertentangan dengan norma-norma agama.
3. Hubungan agama dan Negara menurut paham komunis
Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian
menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai candu
masyarakat, dan manusia itu ditentukan oleh dirinya sendiri.
Sebagai agama (din) dan Negara (dawlah), agama dan Negara merupakan
suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua
lembaga yang menyatu ini juga memberikan pengertian bahwa Negara
merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Beberapa
pradigma yang menjelaskan hubungan antara agama dan Negara:
1. Paradigm integralistik
Agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu. Ini juga memberikan
pengertian bahwa Negara merupakan suatu lembaga.
2. Paradigm simbiotik
Antara agama dan Negara merupakan dua identitas yang berbeda. Tetapi
saling mebutuhkan oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigm
ini tidak saja berasal dari adanya social contract, tetapi bisa saja
diwarnai oleh hukum agama (syari’at).
3. Paradigm sekularistik
Agama dan Negara merupakan dua bentuk yang berbeda antara satu sama lain
memiliki dan satu sama lain memiliki garapan bindangnya masing-masing.
Sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain
melakukan intervensi berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini. Maka
hukum positif yang berlaku adalah hukum yang betul-betul bersal dari
kesepakatan manusia.
D. BENTUK-BENTUK NEGARA
Bentuk Negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi dalam kedua
bentuk Negara, yakni Negara kesatuan (unitarisme) dan Negara serikat
(federasi).
1. Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah.
2. Negara serikat
Kekuasaan asli dalam Negara federasi merupakan tugas Negara bagian,
karena ia berhubungan dengan rakyatnya, semetara Negara federasi
bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara.
Keuangan dan urusan pos.
Selain kedua bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara ke dalam tiga kelompok yaitu:
a. Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya
dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b. Oligarki
Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
c. Demokrasi
Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Ghazali, Adeng Muchtar, Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan Prespektif Islam, 2004, Bandung:Benang Merah Press