PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak-hak asasi manusia adalah ha-hak dasar yang dinawa sejak lahir dan
melekat dalam potensinya sebagai makhluk dan wakil tuhan.Miriam
budiardjo menegaskan bahwa hak-hak asasi manusia adalah sebagai hak yabg
dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Manusia yang memahami tentang hak-hak dasarnya,berarti memiliki nilai
lebih dibandingkan dengan yang lain yang tidak menyadari akan potensi
dan hak-hak dasar kamanusiaan, sedangkan nilai dasar itu adalah nilai
moral yang setiap tindakannya harus bias di pertanggung jawabkan, baik
di depan manusia atau penciptaNya. Atau, boleh di tegaskan dengan
ungkapan bahwa nilai seorang pribadi adalah sama dengan nilai
kemanusiaan universal, sebagaimana nilai kemanusiaan universal adalah
sama nilainya dengan nilai kosmos seluruh alam semesta.
Secara definitif, hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai
pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin
adanya peluangbagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Menurut
James W Nickel, hak mempunyai unsur-unsur :
1. pemilik hak
2. ruang lingkup penerapan hak
3. pihak yang bersedia dalam penerapan hak.
Ketiga unsur ini menyatu dalam pengertian dasar dan hak. Dengan
demikian, hak merupakan unsur normative yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapanya berada dalam ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau
dengan instansi
Semua hak asasi manusia adalah universal, tak terbagi, interdependen,
dan saling terkait.pendidikan adalah alat yang paling mangkus untuk
pengembangan nilai-nilai yang berhubungan dengan hak asasi manusia.
Pendidikan hak asasi manusia haruslah mengembangkan kemampuan untuk
menilai kebebasan pemikiran, kata hati, dan keyakinan, kemampuan untuk
menialai kesamaan, keadlian dan cinta, dan suatu kempuan untuk mengasuh
dan melindungi hak-hak anak, kaum wanita, kaum pekerja, minoritas etnik,
kelompok-kelompok yang tak beruntung, dan seterusnya.
Istilaha hak-hak asasi manusia ( HAM ) bermula dari barat yang dikenal
dengan right of man, menggantikan istilah natural man. Karena istilah
right of man di pandang tidak mencangkup right of women, maka oleh
Eleaneor Roosevelt dig anti dengan istilah human right, yang dipandang
lebih netral dan universal.
HAK ASASI MANUSIA DI BARAT
Di dunia barat, penegakan HAM dimulai sekitar abad XIII, ketika pada
tahun 1215 Raja John dari inggris mengeluarkan sebuah piagam yang
terkenal dengan nama magna charta atau piagam agung. Piagam ini memuat
beberapa hak yang diberikan kepada kaum bangsawan sebagai buah
hasiltuntutan mereka sekaligus membuat pembatasan kekuasaan raja.
Sebenarnya, tidak semua orang tahu dari isi piagam tersebut sampai abad
ke-17,ternyata isinya berhubungan pula dengan konsep manusia tentang
hak-hak asasi dan hak-hak warga Negara. Bukti praktis dan pelaksanaan
konsep-konsep tersebut baru bias ditemukan pada akhir abad ke – 18,
yaitu dalam proklamasi dan konstitusi Amerika Serikat dan Perancis.
Puncak perkembangan HAM terjadi pada tanggal 10 desember 1948
disahkannya hak-hak asasi manusia sedunia ( universal declaration of
human right ) oleh perserikatan bangsa-bangsa, setelah selama dua tahun
suatu panitia di bentuk oleh PBB dengan nama komisi hak asasi. Secara
rinci, komisi ini merumuskan tentang hak politik, hak ekonomi, hak
social, dan sebagainya, yang seluruhnya terdiri dari 30 pasal. Majelis
umum PBB menyatakan bahwa deklarasi ini merupakan suatu pelaksanaan umum
yang baku bagi semua bangsa dan Negara, yang kemudian di umumkan dan di
setujui oleh Resoluso Majelis Umum PBB nomor 217 A ( III ) 10 Desember
1948, yang di dalamnya memuat pertimbangan-pertimbangan, bahwa :
1. Pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semau anggota keluarga kemanusiaan, kaedilan, dan
perdamian dunia.
2. Bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia
tekah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa
kemarahan dalam hati umat manuisa dan bahwa terbentuknya suatu dunia
dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama
serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai
aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Hak-hak manusia perlu dilindungi oelh peraturan hokum supaya orang
tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terkhir guna
menetang kelaliman dan penjajahan.
4. Persahabatan antara Negara-negara perlu di anjurkan.
5. Bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakn sekali
lagi kepercayaan mereka atas hak-hak asasi manusia, martabat serta
penghargaan seseorang, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun
perempuan dan telah memutuskan akan mengingkatkan kemajuan social dan
tingkat penghidupan yang labih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak- hak manusia dan
kebebasan-kebebasa asas dalam kerja sama dengan PBB
7. Pengertian umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan ini
adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
HAK ASASI MANUSIA DAN IDEOLOGI PANCASILA
Bagi bangsa Indonesia , persoalan hak asasi manusia harus digali dan
cari akar-akarnyadalam ideology nasional pancasila, sekalipun disadari
bahwa di masyarakat sekarang berkembang sikap-sikap skeptis, bahkan
sinis, kepada berbagai usaha indokr-trinasi pancasila, yang disebabkan
kenyataan banyaknya kesenjangan antara yang diucapkan secara lisan
dengan yang dilakuakn dalam tindakan. Hak dan kewajiban setiap pribadi
warga Negara adalah sama dihadapan nilai kefalsafatan Negara. Hak
seseorang terhadap yang lain adalah kewajiban orang lain itu, dan
kewajiban seseorang terhadap orang lain adalah hak orang bersangkutan.
Pancasila sebagai falsafah dan dasar hidup bermasyarakat,berbangsa dan
bernegara, dimana masing-masing silanya merupakan kesatuan yangutuh dan
bernuara dari kesadaran dan keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa.
HAK ASASI MANUSIA DALAM PERUNDANG -UNDANGAN NASIONAL
Dalam ketatanegaraan Indonesia, pengaturan HAM terdapat dalam
perundang-undangan yang dijadikan acuan normative dalam pemajuan dan
perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan RI, paling tidak terdapat
empat bentuk tertulis yang memuat tentang HAM yakni;
1. Dalam konstitusi ( undang-undang dasar Negara ) selain terdapat
dalam UUd hasil amandemen kedua UUD 1945, juga dalam amamandemen I-IV
konstitusi RIS dan UUDS 1950.
2. Dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR nomor XVII tahun 1998
tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dari piagam
HAM nasional.
3. Dalam UU pengaturan HAM dalam undang-undang yang pernah dikeluarkan pemerintah RI, antara lain :
a) UU No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara.
b) UU No. 5 tahun 1998 tentang retifikasi konvensi anti penyiksaan,
perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan
martabat.
c) UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
d) UU No. 9 tahun 1998 tentang kebeasan menyatakan pendapat.
e) UU No. 11 tahun 1998 tentang amandemen terhadap UU No. 25 tahun 1997 tentang hubungan perbruhan.
f) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
g) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers
h) UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
4. Dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan
pemerintah (PP), keputusan presiden dan perturan pelaksanaan lainya,
missal :
a) Peraturan pemerintah pengganti UU (perpu) No. 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM
b) Kepres No. 181 tahun 1998 tentang pendirian komisi nasional penghapusan kekerasan terhadap wanita.
c) Kepres No. 129 tahun 1998 tentang rencana retifikasi berbagai instrument hak asasi manusai PBB serta tindak lanjutnya.
d) Kongres No. 31 tahun 200 tentang pembentukan pengadilan HAM pada
pengadilan Negeri Jakarta pusat, Pengadilan Negeri Surabaya dan
pengadilan negeri Makassar
e) Kepres No. 5 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc
pada pengadilan Negeri Jakarta pusat, yang di ubah dengan kepres No. 96
tahun 2001
f) Kepres No. 81 tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.