Kamis, 01 November 2012

Education:PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA


PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Hak-hak asasi manusia adalah ha-hak dasar yang dinawa sejak lahir dan melekat dalam potensinya sebagai makhluk dan wakil tuhan.Miriam budiardjo menegaskan bahwa hak-hak asasi manusia adalah sebagai hak yabg dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

Manusia yang memahami tentang hak-hak dasarnya,berarti memiliki nilai lebih dibandingkan dengan yang lain yang tidak menyadari akan potensi dan hak-hak dasar kamanusiaan, sedangkan nilai dasar itu adalah nilai moral yang setiap tindakannya harus bias di pertanggung jawabkan, baik di depan manusia atau penciptaNya. Atau, boleh di tegaskan dengan ungkapan bahwa nilai seorang pribadi adalah sama dengan nilai kemanusiaan universal, sebagaimana nilai kemanusiaan universal adalah sama nilainya dengan nilai kosmos seluruh alam semesta.

Secara definitif, hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluangbagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Menurut James W Nickel, hak mempunyai unsur-unsur :

1. pemilik hak
2. ruang lingkup penerapan hak
3. pihak yang bersedia dalam penerapan hak.
Ketiga unsur ini menyatu dalam pengertian dasar dan hak. Dengan demikian, hak merupakan unsur normative yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapanya berada dalam ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi
Semua hak asasi manusia adalah universal, tak terbagi, interdependen, dan saling terkait.pendidikan adalah alat yang paling mangkus untuk pengembangan nilai-nilai yang berhubungan dengan hak asasi manusia.

Pendidikan hak asasi manusia haruslah mengembangkan kemampuan untuk menilai kebebasan pemikiran, kata hati, dan keyakinan, kemampuan untuk menialai kesamaan, keadlian dan cinta, dan suatu kempuan untuk mengasuh dan melindungi hak-hak anak, kaum wanita, kaum pekerja, minoritas etnik, kelompok-kelompok yang tak beruntung, dan seterusnya.
Istilaha hak-hak asasi manusia ( HAM ) bermula dari barat yang dikenal dengan right of man, menggantikan istilah natural man. Karena istilah right of man di pandang tidak mencangkup right of women, maka oleh Eleaneor Roosevelt dig anti dengan istilah human right, yang dipandang lebih netral dan universal.

HAK ASASI MANUSIA DI BARAT
Di dunia barat, penegakan HAM dimulai sekitar abad XIII, ketika pada tahun 1215 Raja John dari inggris mengeluarkan sebuah piagam yang terkenal dengan nama magna charta atau piagam agung. Piagam ini memuat beberapa hak yang diberikan kepada kaum bangsawan sebagai buah hasiltuntutan mereka sekaligus membuat pembatasan kekuasaan raja.
Sebenarnya, tidak semua orang tahu dari isi piagam tersebut sampai abad ke-17,ternyata isinya berhubungan pula dengan konsep manusia tentang hak-hak asasi dan hak-hak warga Negara. Bukti praktis dan pelaksanaan konsep-konsep tersebut baru bias ditemukan pada akhir abad ke – 18, yaitu dalam proklamasi dan konstitusi Amerika Serikat dan Perancis.
Puncak perkembangan HAM terjadi pada tanggal 10 desember 1948 disahkannya hak-hak asasi manusia sedunia ( universal declaration of human right ) oleh perserikatan bangsa-bangsa, setelah selama dua tahun suatu panitia di bentuk oleh PBB dengan nama komisi hak asasi. Secara rinci, komisi ini merumuskan tentang hak politik, hak ekonomi, hak social, dan sebagainya, yang seluruhnya terdiri dari 30 pasal. Majelis umum PBB menyatakan bahwa deklarasi ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara, yang kemudian di umumkan dan di setujui oleh Resoluso Majelis Umum PBB nomor 217 A ( III ) 10 Desember 1948, yang di dalamnya memuat pertimbangan-pertimbangan, bahwa :
1. Pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semau anggota keluarga kemanusiaan, kaedilan, dan perdamian dunia.

2. Bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia tekah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati umat manuisa dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Hak-hak manusia perlu dilindungi oelh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terkhir guna menetang kelaliman dan penjajahan.
4. Persahabatan antara Negara-negara perlu di anjurkan.
5. Bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakn sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak asasi manusia, martabat serta penghargaan seseorang, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan mengingkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang labih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak- hak manusia dan kebebasan-kebebasa asas dalam kerja sama dengan PBB
7. Pengertian umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

HAK ASASI MANUSIA DAN IDEOLOGI PANCASILA

Bagi bangsa Indonesia , persoalan hak asasi manusia harus digali dan cari akar-akarnyadalam ideology nasional pancasila, sekalipun disadari bahwa di masyarakat sekarang berkembang sikap-sikap skeptis, bahkan sinis, kepada berbagai usaha indokr-trinasi pancasila, yang disebabkan kenyataan banyaknya kesenjangan antara yang diucapkan secara lisan dengan yang dilakuakn dalam tindakan. Hak dan kewajiban setiap pribadi warga Negara adalah sama dihadapan nilai kefalsafatan Negara. Hak seseorang terhadap yang lain adalah kewajiban orang lain itu, dan kewajiban seseorang terhadap orang lain adalah hak orang bersangkutan.

Pancasila sebagai falsafah dan dasar hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, dimana masing-masing silanya merupakan kesatuan yangutuh dan bernuara dari kesadaran dan keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa.

HAK ASASI MANUSIA DALAM PERUNDANG -UNDANGAN NASIONAL

Dalam ketatanegaraan Indonesia, pengaturan HAM terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normative dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan RI, paling tidak terdapat empat bentuk tertulis yang memuat tentang HAM yakni;
1. Dalam konstitusi ( undang-undang dasar Negara ) selain terdapat dalam UUd hasil amandemen kedua UUD 1945, juga dalam amamandemen I-IV konstitusi RIS dan UUDS 1950.
2. Dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR nomor XVII tahun 1998 tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dari piagam HAM nasional.
3. Dalam UU pengaturan HAM dalam undang-undang yang pernah dikeluarkan pemerintah RI, antara lain :
a) UU No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara.
b) UU No. 5 tahun 1998 tentang retifikasi konvensi anti penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
c) UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
d) UU No. 9 tahun 1998 tentang kebeasan menyatakan pendapat.
e) UU No. 11 tahun 1998 tentang amandemen terhadap UU No. 25 tahun 1997 tentang hubungan perbruhan.
f) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
g) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers
h) UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM

4. Dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden dan perturan pelaksanaan lainya, missal :
a) Peraturan pemerintah pengganti UU (perpu) No. 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM
b) Kepres No. 181 tahun 1998 tentang pendirian komisi nasional penghapusan kekerasan terhadap wanita.
c) Kepres No. 129 tahun 1998 tentang rencana retifikasi berbagai instrument hak asasi manusai PBB serta tindak lanjutnya.
d) Kongres No. 31 tahun 200 tentang pembentukan pengadilan HAM pada pengadilan Negeri Jakarta pusat, Pengadilan Negeri Surabaya dan pengadilan negeri Makassar
e) Kepres No. 5 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc pada pengadilan Negeri Jakarta pusat, yang di ubah dengan kepres No. 96 tahun 2001
f) Kepres No. 81 tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.